Mama Muda Lecehkan Anak

Mama Muda Cabuli Anak di Tangsel Berpeluang Restorative Justice, Ini Maksudnya!

Mama muda, R (22) yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan berpeluang restorative justice.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Mama muda, R (22) yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan berpeluang restorative justice.

"Yang jelas untuk kemungkinan restoratif justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Rabu (5/6/2024).

Menurut Hendri, untuk mencapai restorative justice penyidik harus lebih dulu berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi mental tersangka dan korban.

Terlebih, sebagaimana diketahui, peristiwa pencabulan R terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun ini terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.

Semuanya bermula saat R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila pada dua hari sebelum peristiwa pencabulan terjadi, yakni 28 Juli 2023.

Akun Facebook tersebut menawarkan pekerjaan kepada R dengan memintanya berfoto bugil dan mengiming-imingi bayaran sejumlah uang.

Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.

Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya setelah permintaan video berhubungan badan dengan suaminya, I ditolak R.

Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.

R juga diancam foto bugilnya akan disebar jika tidak menuruti permintaan akun Facebook tersebut.

Nahas, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.

Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.

"Nanti setelah kita kumpulkan, setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini, baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal kontekstual saat ini," ucap dia.

Kini, R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved