DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Profil 3 Polisi Paling Bertanggung Jawab di Balik Penetapan Pegi Tersangka Kasus Vina

Disebut-sebut runyamnya kasus ini disebabkan oleh tiga polisi yang berdinas di Jawa Barat, siapakah sederet tiga polisi itu?

Barulah di tahun 2023 ia diangkat sebagai Dirkrimum Polda Jabar.

2. Iptu Rudiana

Selain nama Surawan, Pengacara Toni RM juga menyebut nama Iptu Rudiana juga sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. 

Ia merupakan ayah kandung dari Muhammad Rizky alias Eky, kekasih Vina yang tewas dibunuh. 

Iptu Rudiana sontak menjadi perbincangan publik begitu sosoknya seketika menghilang saat kasus pembunuhan Vina dan Eky viral. 

Bahkan kuasa hukum Vina yang tergabung ke dalam Tim Hotman Paris bertanya-tanya keberadaan Iptu Rudiana yang misterius. 

Toni RM mengatakan ada yang janggal dalam proses penangkapan delapan pelaku yang dilakukan oleh Iptu Rudiana

Toni RM pun menyebut prosedur penangkapan hingga proses pemeriksaan para pelaku dinilai janggal. 

Toni memaklumi jika Iptu Rudiana, yang kala itu menjabat di bagian unit narkoba, melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku pembunuhan anaknya. 

"Kalau pun mengamankan sebagai orang tua yang juga anggota polisi, tapi tetap harus profesional diserahkan kepada penyidik reskrim," ujarnya. 

Menurutnya, para terduga pelaku seharusnya diinterogasi oleh tim penyidik dari bagian reserse kriminal (reskrim).

Alih-alih diserahkan kepada penyidik reskrim, Iptu Rudiana sendiri yang disebut menginterogasi kedelapan pelaku. 

"Informasinya itu, diinterogasi sendiri, sampai muncul menurut pengacaranya Hadi Saputra dan kawan-kawan sudah langsung dicari DPO-nya juga ditentukan. Padahal belum dibuatkan laporan polisi. Artinya dari pertama saja ini sudah melanggar prosedur," jelasnya. 

Eks Kabareskrim Polri, Kombes Susno Duadji, meminta agar Iptu Rudiana segera diperiksa untuk mengungkap kasus ini kian terang. 

Berikut sekelumit mengenai profil Iptu Rudiana

Iptu Rudiana adalah seorang anggota polisi dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved