DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Reza Indragiri Syok Konpers Polda Jabar Sebut Pegi Perkosa Vina, Tapi Kok Beda dengan Isi Putusan?
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, mengaku terperanjat ketika menyaksikan konferensi pers Polda Jabar yang mengumumkan Pegi Setiawan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, mengaku terperanjat ketika menyaksikan konferensi pers Polda Jabar yang mengumumkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Polisi menyebut Pegi ditetapkan sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
Bahkan Pegi disebut-sebut juga memerkosa Vina lalu membunuhnya.
"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers Minggu (26/5/2024) lalu.
Namun, Reza Indragiri menaruh kecurigaan dengan keterangan pihak Polda Jabar.
Bagaimana bisa, apa yang disampaikan Kabid Humas dengan isi putusan bertolak belakang.
"Saya terperanjat luar biasa, kenapa? Karena di naskah putusan, orang yang disebut sebagai DPO alias Pegi itu, tidak melakukan perkosaan, dalam naskah putusan, disebut dia melakukan sentuhan dan ciuman."
"Sekarang kita bayangkan bahkan penegak hukum, yang tidak dalam kondisi under pressure pun, bisa menyampaikan sesuatu yang bertolak belakang," ujarnya dalam acara Interupsi yang tayang di iNews pada Kamis (7/6/2024).
Dalam isi putusan, korban disetubuhi oleh Eko Ramadhani alias Koplak, saudara Dani, saksi Hadi Saputra alias Bolang, saksi Sudirman, saksi Supriyanto, saksi Eka Sandy alias Tiwul, saksi Jaya alias Kliwon dan terdakwa I Rivaldi Aditya Wardana als Andika.
Sedangkan saudara Pegi alias Perong mencium dan memegang payudara korban.
Diduga tak bersalah
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat 8 tahun silam menyita perhatian Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Susno terlihat terus mengawal kasus pembunuhan sejoli yang masih diselimuti teka teki tersebut.
Kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus ini membuat Susno tak yakin delapan terpidana, satu sudah bebas yakni Saka Tatal adalah para pelaku sebenarnya.
Naluri sang mantan jenderal itu berkata, bahwa para pelaku, yang sebagian bekerja sebagai kuli bangunan itu tak bersalah.
Mereka tak sepatutnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Susno juga meragukan penetapan satu DPO, Pegi Setiawan, menjadi tersangka utama.
"Saya yakin bahwa naluri saya berbicara melihat cerita ini pelakunya bukan terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, sisa tujuh ya, bukan juga Saka Tatal, bukan juga si Pegi. Udah lah bebaskan mereka cari yang sebenarnya," katanya dalam channel Youtube-nya pada Kamis (6/6/2024).
Namun, Susno menggaris bawahi jika dua saksi yang kini muncul, Suroto dan Fery, terbukti memberikan kesaksian yang benar, maka para terpidana dinyatakan tak bersalah karena jalan ceritanya tak sesuai seperti di sidang tahun 2017 silam.
Pasalnya, Susno sejauh ini meragukan kesaksian dari Aep dan Melmel.
Diketahui, kesaksian Aep dipakai oleh Iptu Rudiana, ayah Eky untuk menangkap para kuli yang sedang nongkrong di tepi jalan. Padahal, kesaksian Aep dinilai lemah
Susno mendesak agar Polri memeriksa dua saksi tersebut dan Iptu Rudiana.
Ia menduga adanya skenario yang melenceng dari fakta yang sebenarnya.
"Ini harus dilakukan oleh Polri sehingga kita tahu jalan ceritanya jelas apakah kasus yang masuk di persidangan itu adalah kasus hasil skenario buatan dari Aep, Melmel, Rudiana. Saya menduga begitu," lanjutnya.
Hal itu harus segera dilakukan Polri, kata Susno, lantaran ini menyangkut nyawa manusia yang dihukum seumur hidup.
Maka dari itu, Susno meminta agar tim penyidik untuk jujur dalam mengungkap kasus ini.
"Diperlukan kejujuran dari pihak Polri selaku penyidik, dan saya yakin mereka akan menegakkan kejujuran kan penyidiknya sudah beda, diperlukan juga kejujuran jaksa dan hakim untuk perkara ini betul-betul sesuai keadaan sebenarnya bukan skenario," pungkasnya.
Tiga polisi bertanggung jawab
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, tanpa ragu menyebut tiga sosok dari Institusi Polri bertanggung jawab dalam ruwetnya penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tak kunjung kelar.
Penanganan kasus yang dinilai janggal ini berdampak kepada kliennya, Pegi Setiawan.
Toni menyebut tiga sosok itu yakni, Kasat Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kota yang menjabat pada Agustus 2016 silam, Dirreskrimum Polda Jabar dan Iptu Rudiana, ayah Eky.
"Itu harus bertanggung jawab harus diperiksa nanti digelar perkara khusus agar menjelaskan bagaimana ia bisa mendapatkan pelaku-pelaku itu," ujar Toni RM dalam acara Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (6/6/2024).
Toni RM pun menyebut prosedur penangkapan hingga proses pemeriksaan para pelaku dinilai janggal.
Toni memaklumi jika Iptu Rudiana, yang kala itu menjabat di bagian unit narkoba, melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku pembunuhan anaknya.
"Kalau pun mengamankan sebagai orang tua yang juga anggota polisi, tapi tetap harus profesional diserahkan kepada penyidik reskrim," ujarnya.
Namun, Iptu Rudiana, sendiri yang disebut menginterogasi para terduga pelaku pembunuhan anaknya.
Menurutnya, para terduga pelaku seharusnya diinterogasi oleh tim penyidik dari bagian reserse kriminal (reskrim).
"Informasinya itu, diinterogasi sendiri, sampai muncul menurut pengacaranya Hadi Saputra dan kawan-kawan sudah langsung dicari DPO-nya juga ditentukan. Padahal belum dibuatkan laporan polisi. Artinya dari pertama saja ini sudah melanggar prosedur," jelasnya.
Selain itu, Toni RM juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Aep.
Aep berperan besar dalam memberikan informasi kepada Iptu Rudiana untuk menangkap orang-orang yang dicurigai sebagai geng motor.
"Aep ini kan bercerita setelah ada nongkrong kemudian dikabari enggak lama kemudian diangkut kan, itu Aep juga harus diperiksa juga."
"Makanya saya mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Gelar pekara khusus mekanisme apabila kasus itu jadi perhatian masyarakat," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.