DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Gagal Kawin hingga Jual Rumah, Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Diduga Hasil Peradilan Sesat

Penderitaan Hadi Saputra, menjadi terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ,sampai pada urusan percintaan hingga harta keluarganya.

Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Tumainah, ibu Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penderitaan Hadi Saputra, menjadi terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, sampai pada urusan percintaan hingga harta keluarganya.

Hadi gagal nikah dan ditinggal kekasihnya karena dipenjara seumur hidup. Keluarganya pun sampai harus menjual rumah untuk ongkos berperkara dan bolak balik menjenguk.

Kini, penangkapan Hadi diduga hasil peradilan sesat. Jika terbukti, siapa bisa mengompensasi nelangsanya?

Ditinggal Nikah

Penderitaan Hadi disampaikan langsung ibunya, Tumainah kala diwawancara Anggota DPR RI terpilih yang juga Youtuber Dedi Mulyadi dan videonya diunggah di channel Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Kamis (6/6/2024).

"Mau kawin itu. Sekarang belum, (keburu) dipenjara," kata Tumainah.

Tumainah menceritakan, anak sulungnya ditangkap polisi sekira tiga sampai empat hari setelah Vina dan Eky ditemukan tewas 27 Agustus 2016 silam.

Saat itu, pihak keluarga Hadi dan pacarnya sepakat dua pekan lagi akan menyebar undangan resepsi pernikahan.

Namun apa daya, Hadi diringkus polisi untuk kasus yang tidak diketahuinya.

Tumainah pun bingung mengapa putra sulungnya bisa dituduh dan akhirnya dihukum untuk peristiwa yang diyakininya tidak dilakukan anaknya.

"Dua minggu lagi mau bagiin undangan, kena dipenjara dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," kata Tumainah.

Ibu tiga anak itu juga mengungkapkan, pada 1 September 2016, dia sudah menyiapkan uang untuk diberikan kepada pihak calon mempelai wanita menyiapkan resepsi.

"Itu tuh saya mau kasih DP tuh Pak tanggal 1 (September) karena mau nikah," ujar Tumainah.

Namun rencana suci itu buyar.

Tumainah, ibu Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon.
Tumainah, ibu Hadi Saputra, terpidana kasus Vina Cirebon. (Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel)

Jual Rumah

Bahkan uang persiapan nikah itu kini habis untuk ongkos biaya berperkara sampai bolak-balik menjenguk Hadi di penjara.

Tumainah sampai menjual rumahnya.

"Jadi uang itu sudah habis semua. Rumah habis, buat ongkos, jenguk, buat makan," katanya.

Tumainah kini terpaksa tinggal di rumah orang tuanya. 

"Di orang tua, ikut orang tua. Gak punya rumah lagi," ucapnya lirih.

Meski kini sudah tak lagi punya rumah, Tumainah tetap berharap Hadi lekas pulang.

"Ya cepat keluar lah, anak saya gak salah," harapnya.

Rekayasa

Sebelumnya diberitakan, kesaksian menggemparkan disampaikan oleh Liga Akbar, salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon 27 Agustus 2016 silam.

Liga mengungkap bahwa kronologi pembunuhan dua sahabatnya itu  rakayasa.

Bagian pelemparan batu hingga pengejaran sampai ke flyover hasil rekaan.

Peristiwa itu tidak benar-benar ada.

Liga mencabut kesaksiannya delapan tahun silam saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa (4/6/2024).

"Terkait adanya kejar mengejar dan lempar melempar nah itu sebenarnya tidak ada," kata Yudia kepada Kompas TV, Rabu (5/6/2024).

Yudia menjelaskan, Liga memang sangat dekat dengan Eky dan Vina.

Pada Sabtu sore 27 Agustus 2016, Liga memang sedang kongko dengan teman-teman satu geng motornya, termasuk dengan Eky.

Saat itu mereka nongkrong di dekat SMAN 4 Kota Cirebon.

Eky pun menjemput kekasihnya, Vina dan kembali ke tongkrongan.

Pada sekitar pukul 19.00 WIB, Eky dan Vina pamit.

Sedangkan Liga tetap di tongkrongan.

Liga Akbar dan kuasa hukumnya Yudia Alamsyach berlatar jalan perjuangan Kota Cirebon.
Liga Akbar dan kuasa hukumnya Yudia Alamsyach berlatar jalan perjuangan Kota Cirebon. (Tribun Network)

Liga tidak tahu menahu soal apa yang terjadi pada dua sahabatnya, sampai dia mendapat kabar kemudian, Eky dan Vina sudah di rumah sakit dalam keadaan tak bernyawa.

"Ada sekitar enam sampai tujuh orang lah," kata Yudia.

"Eky ini permisi dulu sorenya, jemput Vina, datang lagi ke situ, sekitar jam tujuhan (malam), Eky sama Vina berpamitan," kata Yudia.

Yudia mengatakan, kronologi dilempari hingga dikejar sampai flyover hingga berujung pembunuhan seperti pada putusan pengadilan merupakan berdasarkan kesaksian Liga.

"Kan keterangan diteriaki, terus dikejar, kan itu dari Liga Akbar," jelas Yudia.

Kesaksian palsu itupun kini diakui Liga Akbar saat kasus Vina kembali ramai dan polisi sibuk mengusut kembali.

Yudia bertanya-tanya soal pa ayng sebenarnya terjadi pada Vina dan Eky malam itu.

Yang jelas, menurutnya, ada pengkondisian hingga tercipta kronologi yang sedemikian rupa dan melibatkan kliennya dalam kesaksian.

"Makanya saya masih tanda tanya, ada apanya.  Dari kesimpulan itu saja kan, ini ada pengkondisian, ada yang mengarahkan, dari awal," kata Yudia.

Yudia menjelaskan, Liga sebenarnya tidak ingin menandatangani berita acara pemeriksaan polisi saat itu, delapan tahun silam.

Namun karena ada faktor tertentu, yang belum mau diungkap, Liga akhirnya menandatanganinya.

"Makanya yang jadi catatan dari Liga Akbar, Liga Akbar ini awalnya tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan, waktu itu."

"Cuma apa boleh buat, ada sesuatu, jadi dia menandatangani, dan tidak paham kalau dipengadilan bisa dicabut," jelas Yudia.

Kesaksian palsu Liga pada tahun 2016, akhirnya membuat delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis selapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut. Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Diduga Peradilan Sesat

Menurut Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti, penanganan kasus Vina di tahun 2017 silam merupakan peradilan sesat jika tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

"Jadi kami melihat ini peradilan sesat, peradilan sesat kalau ini benar terbukti Saka dan 7 terpidana lainnya bukan pelakunya," ujar Putri seperti dilansir dari acara Catatan Demokrasi di TV One yang tayang pada Selasa (4/6/2024). 

Terkini, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina sekalu korban, meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan membentuk komite yang berisi para profesor hukum pidana.

Permintaan itu disampaikan Hotman di Instagramnya (@hotman parisofficial) pada Sabtu (9/6/2024) malam.

Komite yang dibuat Jokowi itu diharapkan bisa menyelidiki kasus Vina dari awal sampai mengakibatkan delapan orang sudah dihukum, bahkan tujuh di antaranya penjara seumur hidup.

"Imbauan kepada Presiden Jokowi."

"Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman 911, mengimbau kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk komite menyelidiki kasus ini, kata Hotman.

Hotman juga meminta Jokowi menghentikan proses hukum yang saat ini berjalan, pascapenangkapan Pei Setiawan yang disebut buronan pembunuh Vina.

Menurutnya, pro justitia kasus Vina ini tidak bisa dilanjutkan, karena proses hukum sebelumnya bertolak belakang.

"Tunda dulu proses pro justitia yang sekarang, tunda dulu pelimpahan kasus ke kejaksaan. Karena jauh lebh dalam sudah dilakukan tahun 2016 ternyata hasilnya sekarang bertolak belakang satu sama lain, ya," pinta Hotman.

"Delapan pelaku di-BAP tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif, sekarang lima pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku, di tahun 2016 disebutkan Pegi pelaku. Motifnya pun tidak jelas," tambah Hotman.

Menurut Hotman, penangkapan sesaorang sangatlah mudah dengan memenuhi syarat dua alat bukti.

Para profesor hukum pidana diharapkan bisa menyumbangkan pikirannya untuk membedah kasus Vina ini agar pelaku sebenarnya bisa ditangkap.

"Jadi kepada Bapak PResiden Jokowi, bentuk komite dari para ahli profesor hukum pidana dari kampus-kampus."

"Tunda dulu pro justitia, karena untuk memenuhi syarat hukum acara, minimal dua alat bukti itu sangat gampang, sangat gampang, tinggal panggil saksi, tinggal panggil ahli, bukti surat, sudah terbukti. Dulu buktinya bukan main tidak seperti sekarng," papar Hotman.

"Bentuk komisi segera, Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina," pungkas sang pengacara nyentrik.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved