DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Desak Penyidik Stop Periksa Pegi Setiawan, Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Agar Netral

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi Setiawan (29).

Tribun Network
Presiden Jokowi dan Hotman Paris berlatar terpidana kasus Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi Setiawan (29) yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus pembunuhan.

Hotman mengungkapkan dampak buruk yang bisa terjadi jika polisi masih memaksakan penyidikan yang dinilai minim kejelasan.

"Sebaiknya penyidikannya ditunda dulu agar Pak Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta yang netral terutama dari ahli hukum pidana dari universitas," kata Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Hotman Paris menilai jika penetapan tersangka Pegi naik ke pengadilan, kasus pembunuhan ini tak akan terbongkar secara sepenuhnya.

Menurut Hotman, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.

"Akhirnya kasus ini akan menguap dengan sendirinya, akan berhenti di situ," katanya.

"Sementara apakah benar Pegi atau tidak (pelakunya) tidak akan lagi ditindaklanjuti," lanjut pengacara berdarah Batak itu.

Hotman juga meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen yang diharapkan bisa melibatkan ahli hukum dari berbagai universitas.

Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke polisi dan jaksa.

"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.

"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.

Polda Jawa Barat (Jabar) menjelaskan perkembangan terkini mengenai pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. 

Sementara itu, update terkini dari kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa kurang lebih sebanyak 68 saksi dan ahli. 

"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon)," kata Jules, Selasa (11/6/2024).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved