DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Otto Hasibuan Tegaskan 2 Keganjilan Kasus Vina, 5 Terpidana Bakal Dibantu PK Demi Bebas Penjara

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, turun gunung menangani kasus Vina Cirebon.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, turun gunung menangani kasus Vina Cirebon.

Dengan kacamata kepakarannya di bidang hukum, pengacara kondang itu langsung bisa membaca keganjilan kasus yang sudah menghasilkan delapan terpidana dan satu tersangka itu.

Otto mengaku prihatin. Dia memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.

Otto menggelar konferensi pers setelah disambangi keluarga dan kerabat dari lima terpidana kasus Vina itu, di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Kelima terpidana yang dimaksud adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Dipimpin Dedi Mulyadi, yang membantu mengadvokasi, para keluarga terpidana mengungkapkan kesaksian.

Dedi yang juga seorang politikus Gerindra serta Youtuber itu telah menginvestigasi sendiri kasus Vina dan diunggah di channel Youtubenya, Kang Dedi Mulyadi Channel.

Otto melihat ada alibi yang kuat dari para terpidana.

Saat malam Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.

Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.

"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting, saya ulangi lagi ya bahwa vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang  sekarang di penjara. Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup."

"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," papar Otto.

Otto juga menjelaskan keganjilan lain dari kasus Vina.

Sebelumnya, hasil putusan sidang kasus Vina delapan tahun silam, ditetapkan 11 pelaku, dengan delapan di antaranya sudah didakwa dan menjalani hukuman.

Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Saka Tatal, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved