Cerita Kriminal

Usai Bunuh Satpam di Cikarang, Waldo Menghilang 1 Tahun: Tertangkap Usai Bacok 4 Orang di Jakut

Persembunyian Ralph Waldo Emerzon (32) alias Waldo akhirnya terbongkar. DPO kasus pembunuhan yang dikejar-kejar Polres Metro Bekasi

|
Tribunjakarta/Gerald Leonardo
Konferensi pers penangkapan pelaku pembacokan empat warga Koja, Rabu (12/6/2024), di Mapolsek Koja, Jakarta Utara. 

"Pelaku kesal dengan warga di sekitar TKP, karena pada saat kejadian tersangka ini mau menjemput pacarnya di sekitar TKP, namun pelaku mendapat perlakuan dilempar motornya," kata Syahroni.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 3.00 WIB, Minggu dinihari.

Setelah motornya dilempari, Waldo kembali ke kontrakannya yang tak jauh dari lokasi untuk mengambil sebilah parang.

Ia lalu menyelipkan parang tersebut ke dalam celananya dan mengendarai motor kembali menuju Jalan Pembangunan 1.

"Pelaku secara membabi buta menyerang warga di lokasi, empat orang mengalami luka-luka terkena sabetan senjata tajam yang dibawa pelaku," kata Syahroni.

Empat korban masing-masing ialah Muhamad Sidik Saputra (24) yang mengalami luka di tangan kanan kirinya.

Kemudian ada seorang wanita paruh baya bernama Isem (52) yang dibacok tersangka di bagian punggungnya.

Korban ketiga ialah anak di bawah umur bernama Alfin Mubarok (17), yang mengalami luka yang sama di bagian punggung.

"Kemudian yang terakhir korban atas nama Irwan Amirullah menderita luka sobek pada kepala bagian atas," sambung Syahroni.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke kontrakannya.

Waldo ditangkap tak lama setelah kejadian, ketika aparat Polsek Koja menerima laporan soal pembacokan ini dari warga di lokasi.

"Tim gabungan operasional dari Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara dan juga Unit Reskrim Polsek Koja melakukan pengejaran dan diketahui bahwa pelaku ada di dalam satu bangunan kos-kosan yang ada di Rawa Sengon," tegas Kapolsek.

Syahroni menambahkan, pada saat hendak ditangkap, Waldo mencoba melakukan penyerangan yang membahayakan petugas.

Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka agar yang bersangkutan bisa diamankan.

Terhadap Waldo, polisi menyangkakan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Tersangka terancam hukuman 13 tahun penjara," tutup Syahroni.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved