DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Jenderal Purn Bintang 2 Minta Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Teliti, Jangan Seperti Hakim di 2016
Praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn), Aryanto Sutadi merespons baik digelarnya sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam waktu dekat ini.
Praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja bener apa enggak melalui praperadilan," ujarnya seperti dikutip dari iNews Prime yang tayang pada Jumat (14/6/2024).
Ia juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi.
Ia beralasan agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.
Aryanto meminta agar Hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.
"Pak hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel," tambahnya.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga telah bersiap untuk menatap sidang praperadilan yang akan berlangsung pada 24 Juni 2024.
"Kami sangat serius, saya sendiri juga sudah menghadap Komisi Tiga, ke Komisi Yudisial minta agar memonitor perkara ini dan insya allah hari Rabu saya akan menghadap Jaksa Agung meminta agar jajarannya lebih teliti dan hati-hati untuk meneliti berkas tersebut jangan sampai bola panas," tambahnya.
Tidak ada penyidik lama
Polda Jawa Barat memastikan tidak ada tim penyidik lama yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tim penyidik lama juga tidak melakukan penyidikan dengan tersangka, Pegi Setiawan.
Penyidik baru yang dipilih Polda Jawa Barat diklaim memiliki track record yang cemerlang.
Tim penyidik ini berhasil menuntaskan kasus pembunuhan ibu anak di Subang, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim di Kompas Petang yang tayang pada Jumat (14/6/2024).
"Hasil klarifikasi kami pada tanggal 28 Mei, dari pihak Dirkrimum menyampaikan penyidik pada saat ini adalah penyidik baru. Tim penyidik yang pada saat ini memiliki track record mengungkap kasus pembunuhan subang yang sempat terbengkalai.
"Tapi tim penyidik yang baru ini mampu diungkapkan dan dituntaskan sama sekali tidak punya hubungan penyidik sebelumnya," ujar Yusuf. kami punya optimisme atas profesionalisme dan transparansinya tim penyidik saat ini
Dalam kasus pembunuhan Subang ini, kata Yusuf, lokasi tempat kejadian perkara sudah rusak.
Namun, berkat kecermatan dan ketelitian tim penyidik, terungkap siapa pelakunya.
"Kasus Subang itu, sebagian barang bukti sudah rusak tapi dengan kecermatan dan ketelitian mereka menyisir kembali, barbuk-barbuk yang ada, merekonstruksi kembali tkp akhirnya terungkap siapa pelakunya," katanya.
Pernyataan dari Kompolnas tersebut ditanggapi biasa saja oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi.
Menurutnya, ia meragukan tim penyidik yang dinilai memiliki track record bagus.
"Tidak juga, saya pesimis," katanya.
Ia beralasan karena kasus Subang itu bukan keberhasilan dari tim penyidik.
Pasalnya, ada kemunculan pengakuan dari saksi terkait kematian itu.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, tim penyidik Polda Jawa Barat baru beraksi.
Marwan tidak mempermasalahkan siapa yang menyidik kasus kliennya.
"Siapapun namanya, silakan. Kami tetap berkeyakinan sampai detik ini Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
"Kasus ini terlalu dipaksakan," pungkasnya.
Diprediksi Pegi menang
Ibarat pertandingan sepakbola, pihak penyidik memiliki 'tradisi' selalu memenangkan praperadilan yang diajukan pihak penggugat.
Namun, 'pertandingan' kali ini bisa berbeda di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji, memprediksi dewi fortuna akan berpihak kepada pihak penggugat karena dikawal oleh rakyat Indonesia.
Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut menganalisis bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.
Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah.
Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.
Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).
Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.
Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina.
Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani.
"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah cctv ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat. Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.
Berdasarkan pengalamannya, sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik.
Pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan.
Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno yakin 'pertandingan' ini akan berjalan fair.
"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.