DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kondisi Terkini Ketua RT dan Anaknya Terungkap, 8 Tahun 'Dimusuhi' Keluarga Terpidana Kasus Vina

Terkuak kondisi terkini Ketua RT bernama Pasren serta anaknya Kahfi, keduanya merupakan saksi penting di kasus pembunuhan Vina dan Eky di 2016.

Tangkapan layar channel Youtube Dedi Mulyadi
Warga sekitar TKP, Sauri, Sadikun dan Samsuri. 

TRIBUNAJAKARTA.COM - Terkuak kondisi terkini Ketua RT bernama Pasren serta anaknya Kahfi, keduanya merupakan saksi penting di kasus pembunuhan Vina dan Eky di 2016.

Paman Saka Tatal, Sadikun pernah menyebut kalau Pasren sudah diusir oleh warga.

Pasren dinilai tak bertanggung jawab ketika tujuh warganya, yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Saka Tatal ditangkap. 

Bahkan, ketika di kantor polisi, Ketua RT itu tak memberikan keterangan apapun untuk membela warganya, yang kini sudah dijebloskan ke penjara. 

Ketua RT lepas tanggung jawab ketika anaknya, Kahfi, sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian. 

"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi.

Padahal keterangan darinya sangat berarti dan dapat meringkan para tersangka.

Pasalnya di malam terbunuhnya Vina 27 Agutus 2016, Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani, mengaku sedang tidur di rumah Ketua RT.

Namun ia lebih memilih tak ikut-ikutan agar anaknya tak terseret kasus pembunuhan itu.

"Enggak mau jadi saksi pak, dia enggak mau ikut-ikutan," lanjutnya.

Lalu Bagaimana keadaan Ketua RT sekarang?

Wartawan TribunJabar mencoba menelusuri lokasi rumah Pak RT pada Rabu (12/6/2024) siang.

Rumah tersebut berlokasi di sebuah gang kecil di sebelah warung Madura, sekitar 100 meter ke utara dari SMPN 11 Cirebon.

Lokasi tepatnya berada di RT 2/10, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Setelah melewati tikungan dan dua rumah, terdapat rumah berpagar oranye milik Pak RT.

Dari penelusuran, diketahui rumah ini juga terhubung dengan rumah salah satu terpidana, Sudirman dan warung Bu Nining, yang menjadi tempat berkumpul para pemuda sebelum pindah ke rumah Pak RT.

Jarak antara rumah Pak RT dan warung Bu Nining sekitar 50 meter.

Saat tiba di lokasi, Tribun mendapati tiga unit sepeda motor terparkir di halaman rumah Pak RT.

Seorang wanita terlihat duduk di kursi dan tidak lama kemudian, seorang pria berusia sekitar 40 tahun keluar menanyakan tujuan kedatangan kami.

"Ada perlu apa?" ujar laki-laki itu, Rabu (12/6/2024).

Pria tersebut, yang ternyata menantu Pak RT, menginformasikan bahwa Pak RT sedang sakit dan anaknya, Kahfi, sedang bekerja.

Tribun lalu meminta izin untuk mengambil gambar rumah, namun hanya diizinkan dari jarak 10-20 meter.

Pihak keluarga juga menyarankan agar keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini ditanyakan kepada kepolisian, karena Pak RT sudah memberikan keterangannya.

"Silakan tanya ke polisi, kemarin Pak RT sudah memberikan keterangannya ke sana," ucapnya.

Sementara, suasana di lingkungan sekitar rumah Pak RT tampak sepi.

Hanya beberapa warga saja yang berlalu lalang dalam jangka waktu beberapa saat melintas.

Meski tak jauh dari jalan raya, lokasi rumah Pak RT memang terbilang strategis untuk tempat nongkrong para pemuda.


Pengakuan Ketua RT di Persidangan

Belakangan terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko. 

Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina. 

Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel. 

Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya. (Tri

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved