PPDB Jakarta 2024, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Lapor Diri dan Cetak Tanda Bukti

Setidaknya ada 5 hal yang harus dilakukan orangtua dan CPDB setelah lapor diri dan mencetak tanda bukti, berikut daftarnya.

Editor: Muji Lestari
ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI. Ini hal yang harus dilakukan setelah lapor diri PPDB Jakarta 2024 

CPDB yang diterima pada pilihan sekolah tujuan, pastikan untuk melakukan lapor diri. Berikut cara lapor diri secara online:

  1. Mengakses laman http://ppdb.jakarta.go.id
  2. Melakukan lapor diri klik tombol Lapor Diri
  3. Login mengisi nomor peserta dan Password
  4. Mencetak tanda bukti lapor diri

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Lapor Diri

  • Tanda bukti kelulusan PPDB
  • Surat Keterangan lulus atau ijazah dari sekolah asal atau satuan pendidikan sebelumnya.
  • Scan & Fotocopy NISN.
  • Scan & Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Scan & Fotocopy KTP orang tua.
  • Scan & Fotocopy Akte Kelahiran.
  • Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran.
  • Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format ada dari panitia).
  • Fotocopy KIP/ KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar lewat jalur Afirmasi.
  • Fotocopy piagam penghargaan/ sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal baik di bidang akademik maupun non akademik.
  • Fotocopy SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar lewat jalur Perpindahan Orang Tua.
  • Mengisi g-form data siswa baru.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved