DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kesaksian Lengkap Bu Nining Dengar Ucapan Ini Saat Usir Terpidana Kasus Vina Cirebon dari Warungnya

Bu Nining pemilik warung yang menjadi lokasi nongkrong para terpidana kasus Vina Cirebon memberikan kesaksian lengkap insiden Sabtu 27 Agustus 2016.

Sebelumnya, Teguh (26), rekan terpidana kasus Vina Cirebon, bercerita baru pertama kali nongkrong di warung ibu Nining di Gang Bhakti 2, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.

Hal itu berawal saat dirinya mencari Supriyanto yang kini berstatus terpidana kasus Vina Cirebon.

"Waktu malam itu, si Supri enggak ada. Teguh nyariin waktu itu BBM atau SMS, 'ada dimana?' ada di Bu Nining, terus Teguh ke situ," kata Teguh.

Kemudian, Teguh juga menjemput Pram, sapaan Pramudya, di kediamannya.

Teguh mengingat dirinya mengendarai sepeda motor Honda Supra.

"Mampir lagi ke warung Bu Nining, minum, ada yang gitaran," katanya.

Di warung Bu Nining, Teguh mengaku nongkrong sambil meminum minuman keras ciu.

Sekira pukul 21.00 WIB, kata Teguh, remaja yang nongkrong diperingatkan oleh Bu Nining agar tidak berisik.

Mereka lalu bergeser ke rumah Hadi Saputra yang juga terpidana kasus Vina Cirebon.

Kemudian, Teguh sempat bersama Pram membeli nasi kuning.

"Balik ke rumah Hadi, makan berdua saja. Beli nasi kuning orek tempe dan telur dadar sama kerupuk kalau enggak salah Rp 4 ribu-Rp 5 ribu," imbuhnya.

Remaja tersebut berpindah lokasi nongkrong setelah makan ke rumah kontrakan Ketua RT bernama Pasren.

"Habis makan pindah ke kontrakan Pak RT, sudah di situ saja tidur, ada yang main ponsel. Tidak kemana-mana," kata Teguh.

Dedi Mulyadi menegaskan kembali aktivitas Teguh pada malam kejadian meninggalnya Vina Cirebon.

"Makan di rumah Hadi, lalu pindah ke rumah kontrakan Pak RT. Benar, sumpah," katanya.

Saat penangkapan terhadap rekan-rekannya, Teguh mengaku sedang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Namun, ia kemudian diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Saat BAP tahun 2016, Teguh memberikan keterangan yang sebenarnya dialaminya kepada penyidik.

"Ceritakan sebenarnya malah dibilang, Teguh kalau kayak gitu ikut masuk (penjara)," ujar Teguh.

Diketahui, Warung Bu Nining disebut dalam putusan banding terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Jawa Barat tahun 2017.

Saat itu, Pegi alias Perong bersama Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman alias Saka Tatal, Andi dan Dani berkumpul di warung Ibu Nining pada Sabtu (27/8/2016) sekira pukul 19.30 WIB.

Warung tersebut berada di Desa Saladara, Kesambi, Kota Cirebon. Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum minuman keras alias miras.

"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.

Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan seiring meledaknya film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari'.

Para terpidana kasus itu yakni Rivaldi Aditya Wardana (Andika), Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).

Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Andika, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.

Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017.

Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.

Terkini, Pegi alias Perong ditangkap aparat Polda Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung pada Selasa (20/5/2024), setelah delapan tahun buron.

Sedangkan, DPO atas nama Andi dan Dani dihilangkan polisi karena dianggap fiktif.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved