DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bulu Kuduk Jenderal Polri Sampai Bergidik Baca Hasil Visum Kasus Vina, Pakar Forensik Malah Ragu

Mabes Polri menyebut hasil visum pada tahun 2016 menunjukkan bahwa Vina dan Eky tewas terbunuh sedangkan Pakar Psikologi Forensik malah ragu

Kolase TribunJakarta
Irjen Sandi Nugroho, Poster Film Vina:Sebelum 7 Hari dan Reza Indragiri 

Seharusnya Rudiana menyerahkan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim). 

"Kemudian abis ditangkep digebuki, ada juga saksi yang diarahkan," tambahnya. 

Selain kejanggalan ada pada penyidikan, penanganan di pihak kejaksaan juga bikin dahi Aryanto berkerut. 

Kenapa Jaksa menerima begitu saja BAP yang dinilai 'gombal' dari penyidikan tanpa memeriksa alat bukti. 

"Kalau berkas dikirim ke jaksa, kewajiban jaksa ini untuk membuktikan apakah cukup enggak buktinya tapi kenyataannya, tidak. Kita sendiri heran loh, kasus pembunuhan kayak gitu kok DNA enggak diambil," katanya.

Sampai ke pengadilan pun, ujar Aryanto, hakim berani memutus hukuman kepada para pelaku dengan bukti yang terlalu sederhana. 

"Apalagi mutusnya Pasal 340, pemerkosaan, itu kalau hakim yang bener, dalam pembuktian harusnya scientific crime investigation ditanya tapi kok waktu itu tidak dan diputus," katanya lagi. 

Dua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Marwan Iswandi sepakat dengan pengakuan Aryanto. 

Toni RM bahkan sampai mengacungi jempol dengan pengakuan Aryanto. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved