DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Listyo Sigit Dinilai Bakal Jadi Jenderal Top Jika Bantu 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Reza memuji Listyo Sigit setinggi lagi jika benar-benar mau mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk membantu mencari novum bagi para terpidana.

|

"Kalau misalnya, Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan instruksi itu lalu berlanjut lah sampai ke PK, betul-betul jenderal ini mengakhiri masa jabatannya dengan luar biasa," pungkasnya. 

Apalagi jika para terpidana itu disambut oleh Kapolri lalu Polri mengantarkannya kepada pihak keluarga. 

Tak pakai scientific crime investigation

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kecolongan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang belum tuntas. 

Ia mengatakan seharusnya kasus itu diselesaikan dengan mengedepankan penyelidikan berbasis scientific crime investigation.

Namun, kenyataannya, polisi tak memakai model itu karena sejak awal bukti-bukti terkait kasus tersebut minim. 

Sejauh ini, bukti yang ada hanya berdasarkan keterangan para saksi. 

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

Pembuktian awal kasus yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.

Kemudian, Listyo mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan hal tersebut saat menangani suatu perkara.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.

"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.

Listyo juga mengingatkan kepada penyidik untuk melakukan penegakkan hukum secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation guna mengungkap suatu perkara.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," terangnya.

"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," paparnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved