DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Listyo Sigit Dinilai Bakal Jadi Jenderal Top Jika Bantu 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
Reza memuji Listyo Sigit setinggi lagi jika benar-benar mau mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk membantu mencari novum bagi para terpidana.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terus bergulir belum menampakkan titik terang.
Keadilan bagi Vina dan Eky belum terwujud karena polemik yang makin pelik.
Namun, ada sebuah jalan untuk menyingkap kabut misteri kasus tersebut jika Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membantu para terpidana untuk menuju proses peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel secara normatif, syarat untuk mengajukan peninjauan kembali dengan membawa novum atau fakta baru.
Peninjauan kembali diajukan oleh kuasa hukum dan para terpidana.
Namun, ia memiliki pandangan baru soal melihat bagaimana kasus ini dapat diselesaikan.
Justru Reza mengajak Polri untuk menemukan novum bagi para terpidana tersebut dan diserahkan ke MA.
"Polri kan selama ini selalu bangga sekali mengatakan kami mengungkap kasus dalam pendekatan scientific, polisi selalu mengatakan begitu."
"Sekarang kami minta Polri konsekuen dengan hal itu. Caranya eksaminasi proses scientific yang sudah atau belum mereka lakukan sejak tingkat polsek, polres hingga polda."
"Kalau dari hasil pengecekan eksaminasi itu Polri menemukan dan menginsafi, iya ya ternyata kita ini melakukan uji scientific tidak memadai. Itu kan temuan, nah justru Polri lah sekarang yang membawa temuan itu, untuk proses PK (peninjauan kembali)," jelas Reza di Channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Jumat (21/6/2024).

Reza menilai akan ada pihak yang pasti dipermalukan jika seandainya PK dikabulkan melalui proses normatif.
Maka dari itu, alangkah baiknya jika Polri yang lebih dulu mengambil inisiatif untuk mengajukan PK.
"Kalau PK diawali dengan proses normatif, lalu hasil PK-nya 180 derajat berbeda dengan situasi yang sekarang pasti ada yang dipermalukan. Sebaliknya, kalau Polri mau lah mendengar pemikiran saya ini tentang definisi baru profesionalisme kepolisian, ada tidak pihak yg dipermalukan? tidak ada," jelasnya.
Puji Listyo Sigit
Reza bahkan memuji Listyo Sigit setinggi langit jika benar-benar mau melakukan hal tersebut.
Listyo akan mengakhiri jabatannya sebagai Kapolri dengan luar biasa.
"Kalau misalnya, Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan instruksi itu lalu berlanjut lah sampai ke PK, betul-betul jenderal ini mengakhiri masa jabatannya dengan luar biasa," pungkasnya.
Apalagi jika para terpidana itu disambut oleh Kapolri lalu Polri mengantarkannya kepada pihak keluarga.
Tak pakai scientific crime investigation
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kecolongan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang belum tuntas.
Ia mengatakan seharusnya kasus itu diselesaikan dengan mengedepankan penyelidikan berbasis scientific crime investigation.
Namun, kenyataannya, polisi tak memakai model itu karena sejak awal bukti-bukti terkait kasus tersebut minim.
Sejauh ini, bukti yang ada hanya berdasarkan keterangan para saksi.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).
Pembuktian awal kasus yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.
Kemudian, Listyo mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan hal tersebut saat menangani suatu perkara.
"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.
Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.
"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.
Listyo juga mengingatkan kepada penyidik untuk melakukan penegakkan hukum secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation guna mengungkap suatu perkara.
"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," terangnya.
"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," paparnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.