DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pegi Setiawan Diminta Cap Sidik Jari di Kertas Ada Kata 'Mayat', Pengacara Sebut Penyidik Tak Ngaku
Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon,Pegi Setiawan pernah diminta untuk cap sidik jari di empat kertas kosong.
"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," jelas Listyo.
Penanganan Kasus Vina Bermasalah
Sebelumnya, Listyo mengakui pengungkapan kasus Vina Cirebon bermasalah.
Anak buahnya tidak menjalankan pembuktian secara ilmiah sehingga berefek domino.
Kapolri sendiri bicara kasus Vina pada momen lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).
Listyo meminta agar para lulusan STIK-PTIK harus jadi pengayom masyarakat.
Sebagai polisi, para wisudawan dituntut memiliki kemampuan dan kualifikasi yang baik dalam melakukan penyidikan.
Yang terpenting adalah mengutamakan SCI dalam pengungkapan perkara.
Kapolri pun mengungkapkan akar permasalahan kasus Vina Cirebon yang tengah jadi sorotan masyarakat beakangan ini, karena pembuktian awal tidak menggunakan metode SCI.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo melalui Komjen Agus.
Hal itu membuat kasusnya bergulir penuh kejanggalan hingga Polri dicap tidak profesional. Bahkan Kapolri juga menyinggung soal penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Polda Jabar.
"Sehingga terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.
Listyo menegaskan, pengungkapan kasus harus dengan alat bukti kuat dan tidak diragukan.
"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.
Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.