DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kapolri Kena Seret Lagi Ulah Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi, Muncul Sindiran Takut Kuli

Kapolri meminta anak buahnya yang menangani kasus tersebut  bisa profesional.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Ulah Polda Jawa Barat (Jabar) yang mangkir sidang perdana praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terseret lagi.

Kapolri memang sudah sering didesak turun langsung menangani kasus pembunuhan di Cirebon delapan tahun silam itu, hingga akhirnya ia angkat bicara pada Sabtu (22/6/2024) kemarin.

Listyo meminta anak buahnya yang menangani kasus tersebut  bisa profesional.

Namun, yang terjadi, Polda Jabar justru memilih mangkir dari upaya konstitusional Pegi membela dirinya.

Padahal forum praperadilan begitu ditunggu masyarakat untuk mengetahui alasan polisi menangkap Pegi.

Polisi pun kena sindir disebut takut kuli, yang merupakan profesi Pegi.

Kapolri Angkat Bicara

Listyo mewanti-wanti  anak buahnya yang menangani kasus Vina dan menangkap Pegi, harus profesional dengan menunjukkan bukti kuat.

Menurutnya, penersangkaan Pegi harus didasari scientific crime investigation (SCI).

"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apa bila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," jelas Listyo di Jakarta usai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6/2024).

Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.

"Itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," jelasnya.

Selain itu, Listyo juga menyampaikan, penyidik bisa melengkapi bukti hasil SCI itu dengan bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti barang bukti lain yang juga tentunya diatur di dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya," jelas Listyo.

Kapolri Terseret Lagi

Saat Kapolri sudah mewanti-wanti soal sorotan publik pada penangkapan Pegi.

Polda Jabar justru mangkir dari sidang praperadilan Pegi yang dihelat di Pengadian Negeri Bandung, hari ini, Senin (24/6/2024).

Sampai pukul 09.00 WIB, kuasa hukum Polda Jabar, tidak hadir di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, seperti yang sudah ditentukan.

Klik Foto

lihat fotoBACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.
BACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.

 

Mangkirnya Polda Jabar membuat kuasa hukum Pegi Setiawan kecewa berat.

Kendati sudah angkat bicara, karena mangkirnya pihak Polda Jabar, Kapolri diminta mengawasi agar pernyataannya benar-benar dijalankan bawahannya.

"Kami juga berharap ya kepada Bapak Kapolri agar mengawasi ya apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri kebijakannya arahannya agar mengedepankan ya scientific crime investigation," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Toni melihat penangkapan Pegi dipaksakan.

Terlebih dengan mangkirnya Polda Jabar pada sidang perdana praperadilan ini menambah kecurigaan tim kuasa hukum bahwa penangkapan Pegi tidak sesuai prosedur.

"Kami sebagai masyarakat sekaligus juga penasihat hukum Pegi, kami melihat ya ini terlalu dipaksakan. Jadi Bapak Kapolri harus segera mengawasi bawahannya. Agar jangan sampai Bapak Kapolrinya bagus ya ternyata di bawahnya ini ternyata tidak sesuai kebijakan arahan Bapak Kapolri," jelas Toni RM.

Polisi Takut Kuli?

Mangkirnya Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi yang membuat masyarakat kecewa juga memunculkan sindiran bahwa polisi takut dengan kuli.

"Semua masyarakat berharap ya, ternyata tidak datang jadi kami sebagai penasihat hukum ya kecewa dan tanda tanya, apakah memang seperti tadi bahasa Pak Marwan, 'takut menghadapi kuli bangunan?' kan itu. Tapi apapun itu Kami ikuti prosedur," jelas Toni RM.

Toni RM memastikan pihak Pegi Setiawan akan terus datang pada sidang praperadilan selanjutnya yang dijadwalkan Senin (1/7/2024).

"1 Juli tetap kami hadir, datang," jelasnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi juga menuturkan sindiran yang sama.

“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan."

"Kami ini mewakili kuli bangunan, loh. Jenderal kalah, masa takut,” ujarnya, kepada awak media di PN Bandung, Senin (24/6/2024), dikutip dari TribunJabar

Sikap Hakim

Sementara itu, Sikap Eman Sulaeman, hakim tunggal praperadilan tersangka Pegi Setiawan, bikin kuasa hukum tenang.

Bahkan para pembela Pegi itu sampai mengucap hamdalah di persidangan.

Eman bersikap tegas setelah kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir persidangan.

Ia menunda sidang sampai pekan depan, 1 Juli 2024, dan berjanji akan tetap menjalankan sidang walaupun pihak Polda Jabar tidak datang lagi.

"Kita lebih baik Senin (1 Juli) sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut," kata Eman.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, pada Senin (24/6/2024) hari ini. Ia menegaskan tak punya kepentingan apapun dalam perkara ini.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, pada Senin (24/6/2024) hari ini. Ia menegaskan tak punya kepentingan apapun dalam perkara ini. (Kompas TV)

Eman menginginkan sidang praperadilan yang dipimpinnya bisa rampung sebelum berkas penyidikan Pegi yang sudah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejati Jabar dinyatakan lengkap atau P21.

Sebab, jika berkas dinyatakan lengkap oleh para jaksa, pokok perkara Pegi bisa disidangkan. Hal itu menggugurkan praperadilan.

"Karena saya juga pengin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," katanya.

Sebelum menutup sidang, Eman pun mengutarakan sikapnya di sidang praperadilan Pegi Setiawan itu.

Ia menyatakan sikap pantang dipengaruhi pihak manapun.

Eman juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun pada kasus Vina Cirebon itu.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini ya jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh," kata Eman.

"Kalau pengacara-pengacara sumber itu biasanya sudah tahu saya seperti itu, kalaupun ada orang yang mencoba-coba mempengaruhi, saya abaikan, tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan, seperti itu," tegas Eman.

Sidang 1 Juli

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024) lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan. 

“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut."

"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya. 

Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu alasan mangkirnya termohon. 

“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah."

"Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved