Pemkot Bekasi Batalkan Tender Proyek PLTSa Perusahaan Tiongkok Senilai Rp1,6 Triliun 

Pemkot Bekasi resmi batalkan tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dimenangkan perusahaan asal Tiongkok.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad (tengah) dijumpai di pendopo Kantor Wali Kota Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi batalkan tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dimenangkan perusahaan asal Tiongkok Everbright Environment Investment (EEI). 

Perusahaan pengolahan sampah energi listrik (PSEL) itu memenangkan tender pada September 2023 lalu bersama konsorsiumnya yakni, MHE, HDI dan HXE. 

Nilai investasi proyek yang rencananya di bangun di Kawasan Sumur Batu, Bantargebang itu mencapai Rp1,6 Triliun. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, pihaknya telah mengkaji ulang proyek PLTSa yang sudah ditender saat era kepemimpinan wali kota terdahuli Tri Adhianto. 

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini," kata Gani. 

Berdasarkan hasil kajian, Pemkot Bekasi menemukan sejumlah potensi korupsi dan pelanggaran aturan yang bertentangan terkait tender proyek PLTSa. 

Terutama lanjut Gani, pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender. 

Peraturan daerah tersebut berdasarkan asas hukum, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. 

"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya. 

Proses tender sudah masuk ke tahap evaluasi teknis, Pemkot Bekasi memutuskan tidak melanjutkan ke tahap penguman setelah hasil kajian dan evaluasi program pengolahan sampah jadi listrik. 

Pemkot Bekasi kata Gani, memiliki orientasi kebijakan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dengan tetap mempertimbangkan regulasi yang ada. 

"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan, nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," kata Gani. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved