Pernah Cetak Sejarah, Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan Ditangisi Anak-anak dan Suami Teriak ke Jaksa
Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi tidak dengan anak-anaknya. Suaminya teriak ke jaksa.
TRIBUNJAKARTA.COM - Karen Agustiawan berusaha kuat setelah menerima vonis sembilan tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi tidak dengan anak-anaknya yang menangis dan sang suami berteriak tak terima.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pemilik nama lengkap Galaila Karen Kardinah ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi secara bersama-sama dan berlanjut proyek pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina.
Kelar putusan, Karen berusaha tegar. Ia mendekati dan memeluk satu per satu anak-anaknya yang duduk di bangku hadirin.
"Enggak usah nangis, enggak apa-apa," kata Karen menguatkan dan menenangkan anak-anaknya.
Anak-anak tetap tak bisa membendung air matanya karena ibu mereka divonis 9 tahun penjara.
"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis ya, jangan nangis. Please jangan nangis. Jangan nangis," kata Karen kembali menguatkan.
Majelis hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim juga menetapkan masa tahanan Karen dikurangi dari masa kurungan saat penangkapan.
Herman, suami Karen, yang ikut memantau persidangan vonis istriya sampai berteriak kepada jaksa. Hal ini merespon vonis sembilan tahun untuk Karen dari majelis hakim.

"Puas ya?" teriak Herman ke arah jaksa penuntut umum.
Di luar persidangan, Herman terpantau ikut menenangkan Karen yang menangis sesegukan.
"Maafin aku, maafin aku," ucap Karen sambil memeluk erat Herman.
Herman pun tampak menangis sambil mendekap Karena.
"Kita banding, kita banding, kita banding. Udah, udah, kita banding," ucap Herman menenangkan.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Karen dibui selama 11 tahun.
Asal tahu saja, dalam sidang tuntutannya, jaksa juga meminta hakim agar mendenda Karena Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena merugikan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS). Tapi dalam sidang vonis, Karen hanya diminta bayar denda Rp 500 juta.

Dalam perkara ini, Karen bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, melawan hukum dengan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Peran Karen di sini menyetujui pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Menurut jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Selain itu, Karen meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Sebab, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.
Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, Karen turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Cetak Sejarah di Pertamina
Karen lahir pada 19 Oktober 1958 di Bandung, Jawa Barat, dari pasangan Sumiyatno dan R Asiah.
Sumiyanto merupakan delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan tercatat pernah menjabat sebagai presiden perusahaan pelat merah Biofarma.
Setelah lulus pendidikan tinggi di Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung pada 1983. Karen berkarier profesional di beberapa industri minyak dan gas, di antaranya Mobil Oil Indonesia (1984-1996) dan Halliburton Indonesia (2002-2006).
Beberapa posisi dipegang Karen selama di Mobil Oil, termasuk sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan (reserve calculation), processor seismik, serta sistem pengontrol kualitas untuk berbagai proyek seismik.
Ia menjadi spesialis pengembangan pasar, integrated information management, dan business development manager di Landmark Concurrent Solusi Indonesia selama 1999-2000.
Karen bergabung dengan Halliburton Indonesia, salah satu perusahaan penyedia produk dan jasa untuk industri energi terbesar di dunia, selama kurun 2002-2006. Karen menjabat commercial manager for consulting and project management.
Pada Desember 2006, Karen diangkat sebagai Staf Ahli Direktur Utama Bidang Hulu PT Pertamina (Persero). Kariernya sejak itu di perusahaan pelat merah terus menanjak hingga diangkat sebagai Direktur Hulu Pertamina.
Di era Menteri Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, tepatnya pada 2009, Karen menjadi Direktur Utama Pertamina untuk periode 2009-2014, menggantikan Ari Soemarno. Posisi ini mengantarnya sebagai direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina.
Sempat lepas dari tuntutan hukum
Asal tahu saja, korupsi pengadaan LNG merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Karen. Pada 2019 silam, Karen terlibat dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia 2009.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum. Dilansir dari Kompas.id (31/1/2019), Karen Agustiawan pernah didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 568 miliar.
Dia disebut menyalahgunakan kewenangan dalam investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menjelaskan Karen telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.
Karen disebut telah memutuskan investasi participating interest (PI) itu tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu. Dia juga memberikan persetujuan atas PI Blok BMG tanpa adanya uji kelaikan atau due diligence, serta tanpa adanya analisis risiko.
Karen pun menindaklanjutinya dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited Australia, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar. Hal itu tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, akuntan independen," ujar jaksa di pengadilan pada akhir Januari 2019.
Pada pertengahan 2019, Karen divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut hakim, Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi pada Blok BMG di Australia senilai Rp 568 miliar.
Namun pada awal 2020, Mahkamah Agung melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum terkait dugaan korupsi dalam investasi blok BMG. Kala itu, Karen telah menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara. MA beralasan, perbuatan Karen bukan tindak pidana karena dilindungi prinsip hukum korporasi business judgment rule.
Artikel ini disarikan dari berita Kompas.com berjudul Profil Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan yang Divonis 9 Tahun Penjara
Dari Simulasi ke Antisipasi: Perkuat Respons Keamanan dalam Menjaga Instalasi Vital Nasional |
![]() |
---|
Puluhan Perwira Ditempa Hadapi Ancaman Maritim Global, Protokol Internasional Jadi Bekal Utama |
![]() |
---|
Putaran Kedua Pertamina Mandalika Racing Series Digelar 2 Hari, Saksikan Live di Tribun Jakarta |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Sulsel, Motor Tabrak Truk Pertamina, Satu Orang Tewas di TKP, 2 Luka-luka |
![]() |
---|
Gandeng Pemerintah, Pertamina Awasi Potensi Penyimpanan Distribusi BBM Subsidi Agar Sesuai Kuota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.