DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Polda Jabar Mangkir Sidang, Kuasa Hukum Pegi Sebut Ada 'Kejahatan Terstruktur dan Sistematis'
Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut ada upaya "kejahatan terstruktur dan masif" di balik mangkirnya pihak Polda Jawa Barat pada sidang Pegi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut ada upaya "kejahatan terstruktur dan masif" di balik mangkirnya pihak Polda Jawa Barat (Jabar) pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Polda Jawa Barat juga dituding tidak memiliki bukti kuat menangkap Pegi pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam.
Sidang praperadilan Pegi sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (24/6/2024).
Mulanya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyebut, ada hubungan antara pelimpahan berkas Pegi ke kejaksaan dengan tidak hadirnya kuasa hukum Polda Jabar di sidang praperadilan kemarin.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Sugianti tegas menuding Polda Jabar tidak profesional dengan mangkir pada sidang perdana praperadilan.
Sugianti melihat Polda Jabar sengaja tidak hadir sidang karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk menersangkakan Pegi.
"Tentu tim kuasa hukum kecewa hari ini karena termohon tidak hadir, itu tidak profesional," kata Sugianti di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Kompas TV.
Bahkan Sugianti sampai sewot meminta polisi buka-bukaan bahwa ketidakhadirannya adalah siasat agar tuntutan praperadilan Pegi gugur dengan sendirinya seiring berkas perkara Pegi dinyatakan lengkap di kejaksaan.
Diketahui, aparat Polda Jabar menyerahkan berkas perkara penyidikan Pegi yang dianggap sudah rampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024).
Jaksa pun akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama tujuh hari.
Jika berkas dinyatakan lengkap maka statusnya menjadi P21 dan bisa dibawa ke pengadilan.
Sebaliknya, jika jaksa menemukan kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi.
"Kalau memang bukti mereka lemah diakui saja, tidak perlu mengundur-ngundur waktu atau mengulur-ngulur agar terjadi P21. Itu alasan klasik," jelasnya.
Pengacara Pegi lainnya, menambahkan, saat berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejakasaan, Polda Jabar justru masih menjadwalkan pemeriksaan saksi.
| Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
|
|---|
| Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
|
|---|
| Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
|
|---|
| Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
|
|---|
| SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
|
|---|