DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pakar Hukum Ungkap 2 Kemungkinan Jika Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Bisa Semakin Rumit?

Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad mengungkapkan 2 kemungkinan jika Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan.

|
YouTube TV One
Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad mengungkapkan 2 kemungkinan jika tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad mengungkapkan 2 kemungkinan jika tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan.

Hal tersebut disampaikan Suparji saat menjadi narasumber di tvOne, pada Rabu (26/6/2024).

Supardi menyebut kemungkinan pertama, jika Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan, Hakim akan memerintahkan polisi untuk menghentikan penyidikan.

Artinya Pegi Setiawan yang kini ditahan pihak Polda Jabar, bisa bebas.

"Ada dua kemungkinan begitu menang praperadilan, perkara dihentikan," ucap Suparji.

"Hakim memerintahkan untuk memberhentikan penyidikan," imbuhnya.

Kemungkinan kedua, justru kasus Vina Cirebon malah akan menjadi semakin rumit dari sebelumnya.

"Tetapi pada sisi lain juga misal ada kesalahan administrasi, misal belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), misalnya belum ada pemeriksaan saksi atau sebagainya," ucap Suparji.

"Maka secara administratif akan muncul sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru lagi," imbuhnya.

Suparji menjelaskan hasil akhir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan sangat ditentukan oleh hakim tunggal yang bertugas yakni, Eman Sulaeman.

"Sangat tergantung dengan putusan hakim tunggal itu," kata Suparji.

KLIK SELENGKAPNYA:Penasihat Kapolri Ingatkan Polda Jabar Harus Berani Hadapi Praperadilan Pegi, Kalah Bukan Kiamat
KLIK SELENGKAPNYA:Penasihat Kapolri Ingatkan Polda Jabar Harus Berani Hadapi Praperadilan Pegi, Kalah Bukan Kiamat

"Karena ada dua kencendrungan, dimana praperadilan menang, perkara langsung berhenti,tapi ada juga muncul sprindik baru lagi, jadi ada dua kemungkinan,"

"Kasus seperti itu banyak sekali terjadi di Indonesia, itu salah satu kelemahan dari dalam konteks eksekutorial dari praperadilan," tegasnya.

Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan kuasa hukum dari Polda Jabar tak hadir pada sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal sidang tersebut.

Setelah sidang praperadilan ditunda, hakim tunggal Eman Sulaeman, menyampaikan ungkapan hatinya alias curhat.

Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.

Pernyataan Eman Sulaeman itu muncul saat penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, sidang praperadilan harus tuntas di tanggal 1 Juli 2024.

"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, Eman Sulaeman menegaskan dia menjunjung tinggi profesionalisme sebagai hakim.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini," bebernya.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.

 Eman Sulaeman pun dengan lantang menolak jika ada yang coba-coba mengajaknya berkompromi untuk merugikan pihak lain.

"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.

Tak hanya itu, Eman Sulaeman juga membeberkan jika sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 akan tetap dilaksanakan meski ada salah satu pihak yang tak hadir.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved