DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Balasan Kejam Aep ke Hadi Cs, Panggil 'Bekingan' Buser Polres Cirebon Kota, Kini Dibui Seumur Hidup
Ia memanggil kawannya, anggota buru sergap (buser) Polres Cirebon Kota untuk 'menggaruk' Hadi Cs dan menyeretnya ke penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Balasan Aep ternyata lebih kejam terhadap Hadi Saputra dan Eko Ramadhani.
Aep yang masih dendam terhadap peristiwa itu akhirnya membalas ketika ada kesempatan.
Ia memanggil kawannya, anggota buru sergap (buser) Polres Cirebon Kota untuk 'menggaruk' Hadi dan Eko lalu menyeretnya ke penjara karena diduga terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Cerita itu berawal ketika Hadi dan Eko, warga sekitar Gang Bhakti II, Cirebon, mengadu ke Samsuri, salah satu warga.
Eko dan Hadi mengajaknya untuk menggerebek tempat cucian motor.
Mereka risih lantaran seorang wanita kerap terlihat di tempat cucian motor itu.
Diduga teman Aep sering membawa wanita menginap hingga akhirnya dicurigai oleh warga sekitar.
Akhirnya Eko dan Hadi ditemani Samsuri dan beberapa orang serta ketua RT, mendatangi tempat kerja Aep itu.
"Yang ikut gerebek, Eko, saya, adik ipar saya 2, Hadi, sama Pak RT, 6 orang dulu," kata dia.
Awalnya menurut Samsuri, orang di dalam tempat cucian itu tak mengakui adanya wanita.

Namun saat digeledah ternyata ada dua wanita sembunyi di dalam kamar mandi.
"Barulah emosi ada yang lempar kursi, akhirnya panggil Pak RW," kata dia.
Diduga karena kesal pernah digerebek itulah, Aep membeberkan soal rombongan yang sering nongkrong di depan pencucian motor
Balasan kejam
Ternyata, Aep berkawan lama dengan anggota buru sergap (Buser) dari Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota sejak dia kerja menjadi tukang cuci mobil di samping SMPN 11 Cirebon.
Anggota buser itu menjadi langganan di tempat cuci mobil tersebut.
"Pada saat itu, 2016 yang lalu ada salah satu anak buahnya Iptu Rudiana, buser di unit narkoba, langganan dan teman dekatnnya Aep juga. Karena langganan suka nyuci motor di situ," ujar warga sekitar, Fery seperti dikutip dari Youtube Channel Cak Sugiono Channel yang tayang pada Rabu (26/6/2024).
Karena sudah kenal dekat, Aep kerap mengantarkan sendiri motor yang selesai dicucinya ke rumah anggota buser tersebut.
Fery menyebutkan anggota buser itu tinggal di Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
"Jadi, si Aep ini kadang nyuciin motornya, tapi terus motornya dianterin ke rumahnya kadang dianya juga maen ke situ," jelasnya.
Aep juga lah yang mengadu ke buser tersebut ketika dirinya menjadi sasaran amukan warga yang menggeruduk tempat cuci mobil di mana Aep bekerja karena ketahuan membawa perempuan.
Warga yang menggerebek dua di antaranya kini menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Para terpidana itu bernama Eko dan Hadi.
"Setelah Aep digerebek itu, dia ngaduh tuh ke abang-abangannya ini loh. Tapi hanya ngadu aja enggak diproses," tambahnya.
Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Aep lah yang mengadu pertama kali ke sosok anggota buru sergap tersebut, bukan langsung ke Rudiana.
Aep menunjuk anak-anak yang merupakan kuli bangunan sebagai pelakunya.
Ketujuh terduga pelaku diketahui suka nongkrong di pinggir jalan depan SMPN 11 Cirebon.
Setelah mengetahui itu, anggota buser itu baru melaporkan ke Iptu Rudiana.
"Ternyata si Aep langsung nelpon abang-abangannya ini soal keberadaan mereka (para pelaku), abis itu (buser) hubungi Rudiana," pungkasnya.
Ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana, hanya bermodalkan keterangan saksi Aep, menangkap tujuh orang yang lagi nongkrong di pinggir jalan.
Anehnya, Rudiana percaya saja dengan keterangan Aep bahwa ketujuh pelaku itu yang telah menyerang dan membunuh Eky.
Iptu Rudiana juga disorot lantaran diduga melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur dan membuat skenario pembunuhan Vina dan Eky.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Aep pantas dibui
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut dua saksi kejadian, Melmel dan Aep memberikan keterangan yang bohong belaka.
"Saksi yang pertama muncul kan namanya Melmel, kalau saya belum meriksanya saja sudah tahu pasti bohong ya. Yang kedua yang paling bohong lagi, Aep," katanya pada Sabtu (1/5/2024).
Bahkan, Susno Duadji terang-terangan bahwa Aep pantas untuk masuk penjara gara-gara kesaksiannya.
"Aep ini wajar ini dimasukkan ke dalam sel ya. Apalagi dia pernah menjadi saksi, dalam perkara persidangan sebelumnya, tapi dia enggak hadir," lanjutnya.
Susno memiliki alasan Aep pantas diproses pidana dan dijebloskan ke bui.
Semua kesaksiannya sangat tak masuk di akal.
"Sesuatu yang tidak mungkin, impossible. Kenapa? Dia katakan dia melihat peristiwa itu 8 tahun yg lalu. Kemudian dia berdiri di depan warung dari bengkel dan di warung itu tidak ada," katanya.
Selain itu, jarak Aep berdiri dengan peristiwa sekitar 100 meter saat malam hari.
Susno ragu bagaimana Aep bisa mengingat secara detil merek dan warna sepeda motor pelaku.
"Kemudian dia nyatakan saya tidak kenal tapi saya ingat wajahnya. Udah lah yang begini-begini mohon hakim, khususnya hakim praperadilan yang akan menyidangkan ini, kalau keterangan saksi itu dipakai oleh Polri gugurkan saja dan karena kesaksian itu di depan sidang, ini wajar untuk diminta Polri menyidik bahwa dia kesaksian bohong," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.