DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Propam Sebut Tak Langgar Etik, Eks Kabareskrim Susno Gagal Paham: Rudiana Itu Gak Boleh Nangkap!

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji terlibat debat sengit dengan Elza Syarif, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina.

|
Istimewa
Susno Duadji dan Iptu Rudiana 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji terlibat debat sengit dengan Elza Syarif, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon.

Menurut Elza Syarif, Iptu Rudiana tidak melanggar etik dalam kasus tersebut. 

Ia merujuk kepada hasil pemeriksaan Iptu Rudiana oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. 

Namun, jawaban itu buru-buru dibantah oleh Susno Duadji

Susno menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap para pelaku. 

Menurutnya, Iptu Rudiana seolah-olah langsung mengetahui yang terjadi kepada Vina dan Eky, khususnya terkait jumlah pelaku.

"Rudiana ketika diperiksa, dia sudah nyebut para tersangkanya, dari mana Rudiana tahu?" ujar Susno kepada Elza di acara Indonesia Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024). 

"Di berita acaranya, sudah memunculkan 11 pelaku. Itu Polres Cirebon yang meriksa," tambah Susno. 

Eks Kapolda Jawa Barat itu melanjutkan seharusnya Iptu Rudiana tak boleh langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku.

Sebab, itu bukan merupakan operasi tangkap tangan. 

lihat fotoSusno Duadji, sampai naik darah mendengar penjelasan Elza Syarief yang dinilainya sesat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Susno Duadji, sampai naik darah mendengar penjelasan Elza Syarief yang dinilainya sesat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Rudiana Itu tidak boleh nangkap, dia polisi, tapi tidak tertangkap tangan," pungkasnya.

Langkahi Kapolres

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, menyebut bahwa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, membuat sendiri surat penyelidikan untuk menangkap para pelaku. 

Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.

"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One yang tayang pada Rabu (13/6/2024).

Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu. 

Ia menilai hal itu sebuah kejanggalan karena dilakukan oleh seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). 

Seharusnya, perintah penangkapan dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota saat itu, AKBP Indra Jafar. 

"Loh, saya bilang kok Iptu bisa bikin? Kapolresnya ke mana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," lanjutnya. 

Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa menangkap langsung para tersangka. 

Pernyataan Marwan sekaligus bertolak belakang dengan pernyataan Irjen Pol Purn Anton Charliyan, eks Kapolda Jawa Barat saat itu. 

Anton Charliyan menyebut bahwa anak buahnya kala itu, Iptu Rudiana, telah menangkap para pelaku sesuai prosedur. 

Iptu Rudiana disebut-sebut telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penangkapan sendiri terhadap para pelaku. 

Ia juga yang melakukan interogasi terhadap 8 pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Padahal, kala itu, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon. 

Kasus itu seharusnya di bawah kendali pihak reserse kriminal (reskrim). 

Anton sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu. 

Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku tidak ikut melakukan penangkapan. 

"Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal)," ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024). 

Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan. 

Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya. 

"Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya)," ujar Anton Charliyan. 

Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP). 

Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap. 

Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda. 

"Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri," pungkasnya. 

Jogi Nainggolan sebut Iptu Rudiana Salahi Prosedur

Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para pelaku setelah menerima informasi dari Aep dan Dede. 

Seharusnya, penyelidikan harusnya dilakukan satuan reserse kriminal umum. 

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum 5 terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan. 

"Ada informasi sesat masuk ke Rudiana dari Aep dan Dede. Mereka itu pegawai cucian mobil. Informasi tanpa diolah, langsung main tangkap," ungkapnya, dalam video di kanal Yotube Diskursus Net.

Informasi sesat itu, ucapnya, saat malam kejadian, ada anak muda kumpul di gang depan warung.

Diduga Rudiana telah menyimpulkan secara sepihak bahwa yang kumpul itu pelakunya.

"Mereka yang ditangkap, 8 orang itu, bukan pelaku pembunuhan," kata Jogi Nainggolan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved