DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Paris Minta Kejaksaan Tolak Mentah-mentah Berkas Perkara Pegi, Suruh Polda Jabar Sidik Ulang

Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar menolak mentah-mentah berkas perkara Pegi Setiawan dari penyidik.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar menolak mentah-mentah berkas perkara Pegi Setiawan dari penyidik Polda Jawa Barat. 

Sebab, kata Hotman, jika berkas diterima dan diserahkan ke pengadilan negeri, maka akan ada dua putusan pengadilan yang saling bertentangan di tahun 2016 dan 2024. 

"Tahun 2016 disebutkan, pelakunya 11 tapi tahun 2024 disebutkan di BAP, dua dari 11 ini DPO dinyatakan fiktif bertentangan kan. Pertentangan yang kedua disebutkan bahwa Pegi ini adalah pelaku kata para saksi, tapi di BAP 2024, lima dari pelaku menyatakan Pegi bukan pelaku," kata Hotman Paris seperti dilansir Cumicumi pada Sabtu (29/6/2024). 

Padahal, dua DPO yang disebut fiktif oleh pihak kepolisian itu memiliki peran yang tertuang dalam isi putusan. 

 Dua DPO tersebut berperan memerkosa dan membawa korban ke flyover.  

"Jadi kalau Kasus Pegi diadili akan menimbulkan semakin buram, semakin bertentangan kasus jadi mendingan kejaksaan meminta agar kasus 2016 disidik ulang, diperiksa bahkan diminta tim pencari fakta," katanya. 

Hotman Paris konsisten

Hotman juga konsisten mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pencari Fakta. 

Pasalnya, hanya dengan jalur itu, kasus Vina yang 'pabaliut' bisa tertuntaskan. 

"Ini kasus tidak bisa terbongkar hanya dengan jalur KUHAP atau jalur persidangan Pegi. Satu-satunya harus dibentuk tim pencari fakta dari universitas kalau memang mau ditemukan pelaku sebenarnya," ujar Hotman. 

lihat fotoPresenter kondang, Uya Kuya, menagih pihak Polresta Cirebon Kota yang tak kunjung mengembalikan motor milik Paman Pegi Setiawan.
Presenter kondang, Uya Kuya, menagih pihak Polresta Cirebon Kota yang tak kunjung mengembalikan motor milik Paman Pegi Setiawan.

Hotman melanjutkan menyeret Pegi Setiawan ke persidangan hanya taktik yang digunakan penyidik untuk memperlihatkan bahwa kasus ini seolah-olah telah selesai. 

"Padahal masyarakat semakin bingung, karena nanti akan ada dua putusan pengadilan yang saling bertentangan," pungkasnya. 

Eks Kabareskrim buka suara

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji terlibat debat sengit dengan Elza Syarif, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon.

Menurut Elza Syarif, Iptu Rudiana tidak melanggar etik dalam kasus tersebut. 

Ia merujuk kepada hasil pemeriksaan Iptu Rudiana oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. 

Namun, jawaban itu buru-buru dibantah oleh Susno Duadji. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved