Transformasi Penegakan Hukum, Revisi UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif
Masyarakat diminta melihat Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dengan objektif.
Sebab, tindakan kepolisian yang memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk terlebih dahulu dipersiapkan secara administratif karena dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
Putusan MK ketiga nomor Nomor 4/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangannya terkait dengan wewenang Polri untuk dapat menghentikan proses Penyelidikan.
"Berangkat dari 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Undang-udang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disempurnakan," kata dia.
"Dengan demikian ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital tersebut," ungkapnya.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Susno Duadji Setuju Polisi Tak Publikasikan Motif di Balik Kematian Diplomat Arya Daru: Tak Etis |
![]() |
---|
RS Polri Ungkap Keluarga Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama Datang Membesuk |
![]() |
---|
Anak Korban Penganiayaan di Kebayoran Sudah Bisa Komunikasi, Kepala RS Polri Ungkap Kondisi Terkini |
![]() |
---|
Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama dapat Diajak Bicara Usai Operasi Patah Tulang Rahang |
![]() |
---|
Sempat Gizi Buruk, Berat Badan Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.