DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kekeliruan Hakim 7 Tahun Silam, 7 Terpidana Berpeluang Bebas

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai ada kekeliruan hakim yang mengakibatkan tujuh orang dipidana seumur hidup pada kasus Vina Cirebon.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai ada kekeliruan hakim yang mengakibatkan tujuh orang dipidana seumur hidup pada kasus Vina Cirebon.

Kesimpulan itu disampaikan Toni saat diwawancara Youtuber yang juga Anggota DPR RI terpilih, Uya Kuya, di Youtube channel, Uya Kuya TV, diunggah Sabtu (29/6/2024).

Toni mengaku telah mencermati putusan pengadilan para terpidana kasus Vina yang divonis pada 2017 silam

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani dinyatakan buron.

lihat fotoTerungkap, tim bentukan Iptu Rudiana mendapatkan CCTV kasus Vina Cirebon. Kubu Pegi kuak misteri enam jam Hadi Cs usai dibekuk polisi. Bagaimana Pendapat Tribunners?
Terungkap, tim bentukan Iptu Rudiana mendapatkan CCTV kasus Vina Cirebon. Kubu Pegi kuak misteri enam jam Hadi Cs usai dibekuk polisi. Bagaimana Pendapat Tribunners?

Terkini, Polda Jawa Barat menangkap pria bernama Pegi Setiawan yang dianggap buronan tersebut. Sementara dua orang lainnya dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap fiktif.

Saat ini, Toni dan tim kuasa hukum Pegi lainnya tengah menggugat praperadilan.

Persidangan praperadilan akan digelar besok, Senin (1/7/2024), setelah sidang perdananya pada Senin (24/6/2024) ditunda karena Polda Jabar mangkir.

Mulanya, Toni berbicara soal kemungkinan kliennya adalah bukan Pegi alias Perong DPO polisi di kasus Vina.

Terlebih penangkapan Pegi bersamaan dengan penghapusan dua nama DPO lain, Andi dan Dani.

Padahal nama DPO sudah melewati berbagai proses hukum yang melibatkan peran ketiganya pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menjerat kedelapan terpidana.

"Kalau saya pelajari berkas putusan pengadilan dari mulai dakwaan sampai putusan, ini sebenarnya tidak pantas divonis bersalah."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved