DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kuasa Hukum Pegi Kantongi Bukti yang Belum Diekspos untuk Praperadilan: Akan Tercengang Itu Penyidik

Salah satu anggota kuasa hukum, Toni RM, mengatakan timnya telah menyiapkan alat bukti untuk membantah alat bukti yang bakal ditunjukkan penyidik. 

|
Kolase TribunJakarta
Pegi Setiawan dan Toni RM 

"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."

"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.

Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.

Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.

Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil."

"Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved