Pembunuhan Ibu Hamil

Pegawai PT KAI Bunuh Istri yang Hamil 2 Bulan, Korban Pernah Singgung 'Kesempatan Kedua' di IG

Rizky Nur Arifahmawati (27) pernah menyinggung soal 'kesempatan kedua' sebelum dibunuh oleh suaminya yang juga pegawai PT KAI.

|

"Semoga kesempatan kedua ini kamu dan aku bisa intropeksi kesalahan masing2. Badai rumah tangga akan berlalu akan indah pada waktunya. Curhat dan keluhkan pada allah SWT," tulisnya.

Selain itu, Andika sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kasus KDRT yang ditangani jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Sementara jasad Arifahmawati dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi memastikan penyebab kematian dan keperluan penyidikan kasus.

Sedangkan anak pertama perempuan korban yang berusia sekitar 10 bulan, yang saat kejadian berada di dalam unit kontrakan dibawa keluarga orangtua Arifahmawati ke Kota Bekasi.

Kata PT KAI

PT KAI Daop 1 Jakarta membenarkan jika suami yang membunuh istrinya di Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur adalah pegawainya.

Pelaku diketahui bernama Andika Ahid Widianto yang tega melakukan KDRT terhadap sang istri, Rizky Nur Arifahmawati (27) sampai meninggal dunia.

Padahal, sang istri tengah dalam kondisi hamil dua bulan.

"KAI Daop 1 Jakarta, membenarkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut berstatus sebagai pegawai KAI yang bertugas di bagian Administrasi Dipo Kereta Cipinang, Jakarta," kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi TribunJakarta.com Senin (1/7/2024).

Disampaikan Ixfan, KAI menyatakan kekecewaan dan prihatin atas kejadian ini, karena tidak mencerminkan nilai-nilai budaya perusahaan.

Pihaknya turut menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi untuk diusut secara tuntas.

"KAI tidak akan memberikan toleransi serta menindak tegas terhadap pegawai yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan kriminal atau melanggar peraturan perundangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved