DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polda Jabar Gunakan Putusan Jokowi Lawan Gugatan Praperadilan di Sidang, Buktikan Pegi Sah Tersangka

Polda Jabar menggunakan keputusan Presiden Jokowi menolak grasi tujuh terpidana kasus Vina sebagai "senjata" menjawab gugatan praperadilan Pegi.

"Pertanyaan bagaimana orang yang tidak tamat SD, baca tulis tidak lancar, kalau tidak didampingi pengacara melakukan perbuatan hukum, menandatangani akta, menandatangani BAP," ucapnya.

Madkana kemudian mengaku baru bertemu dengan Jaya di Lapas II A Narkotika Bandung Bersama Peradi.

Sebelumnya Jaya ditahan di Lapas Cirebon, namun kini dirinya dan 6 terpidana kasus Vina dipindahkan ke-3 lapas yang berbeda di Bandung.

"Saya ketemu adik saya, di Lengkong, di lapas narkoba," ucap Jaya.

"Dia cerita enggak melakukan, istilahnya dia tidak berbuat lah," imbuhnya.

Dedi Mulyadi lalu khawatir selama ditahan di Lapas Cirebon, Jaya yang buta huruf diminta tanda tangan sembarangan.

KLIK SELENGKAPNYA:Sudah Ditandai, Wajah Penyidik Sadis di Kasus Vina Cirebon yang Oleskan Balsem ke Adik Salah Satu Terpidana
KLIK SELENGKAPNYA:Sudah Ditandai, Wajah Penyidik Sadis di Kasus Vina Cirebon yang Oleskan Balsem ke Adik Salah Satu Terpidana

Yang mengejutkan, menurut Madkana ternyata Jaya pernah diminta menandatangani grasi, tanpa adanya pendampingan pengacara dan keluarga.

Jaya yang buta huruf, tak mengerti apa-apa tentang isi kertas yang ia bubuhkan tanda tangan tersebut.

Padahal dengan menandatangani grasi, Jaya artinya mengakui telah membunuh Vina dan Eky.

"Waktu itu penyataan grasi itu Pak," kata Madkana.

"Tapi kan adik saya enggak bisa baca ya," imbuhnya.

Mendengar hal tersebut Dedi Mulyadi kebingungan.

"Oh jadi waktu di Lapas Cirebon, ada yang suruh tanda tangan grasi," kata Dedi Mulyadi.

"Iya adik saya main tanda tangan aja," jawab Madkana.

"Saya sih enggak tahu waktu penandatanganan itu," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved