DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polda Jabar Ungkap Sosok Nilam di Sidang Praperadilan, Teman Facebook Pegi yang Tahu Sapaan Perong

Polda Jabar menyebutkan sejumlah keterangan saksi yang menyebut Pegi Setiawan putra dari Rudi dan Kartini, memiliki nama panggilan Perong.

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menyebutkan sejumlah keterangan saksi yang menyebut Pegi Setiawan putra dari Rudi dan Kartini, memiliki nama panggilan Perong.

Salah satunya adalah Nilam Cahya, teman Facebook Pegi yang pernah chat dan bertemu langsung sebelum 2016.

Kesaksian Nilam menjadi argumen Polda Jabar membantah gugatan praperadilan Pegi.

Seperti diketahui, Pegi yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam menggugat praperadilan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Namun pihak Polda Jabar mangkir, sidangpun ditunda sampai 1 Juli 2024.

Pada sidang 1 Juli 2024 tersebut, kuasa hukum Pegi mengutarakan gugatannya dengan dalil utama menyebut Polda Jabar telah salah orang alias salah tangkap.

Pada sidang hari ini, Selasa (2/7/2024), giliran Polda Jabar memberikan jawaban.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, ingin membuktikan di persidangan bahwa Pegi yang ditangkapnya dan kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Pegi alias Perong yang merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina.

lihat fotohttps://jakarta.tribunnews.com/2024/07/02/polisi-bongkar-masa-lalu-pegi-setiawan-terlibat-obat-terlarang-emosi-berubah-lihat-foto-vina-eky Polisi membongkar masa remaja Pegi Setiawan terlibat miras dan obat terlarang. Emosi berubah lihat foto Vina-Eky. Bagaimana pendapat Tribunners?
https://jakarta.tribunnews.com/2024/07/02/polisi-bongkar-masa-lalu-pegi-setiawan-terlibat-obat-terlarang-emosi-berubah-lihat-foto-vina-eky Polisi membongkar masa remaja Pegi Setiawan terlibat miras dan obat terlarang. Emosi berubah lihat foto Vina-Eky. Bagaimana pendapat Tribunners?

Salah satu kuasa hukum Polda Jabar mengungkap sosok Nilam di persidangan.

"Saksi saudari Nilam Cahya menerangkan bahwa saksi mengenal saudara Pegi Setiawan sejak tahun 2014, dari mantan pacar saksi yang bernama saudara Ivan," kata kuasa hukum Polda Jabar.

"Saksi mengenalnya di tempat berkumpul atau nongkrongnya di pintu masuk Kantor Berita Rakyat Cirebon di Jalan Saladara, Karya Mulia, Kecapi, Kota Cirebon," lanjutnya.

Nilam disebut mengenal Pegi dengan panggilan Perong.

"Saksi menjelaskan bahwa nama panggilan saudara Pegi Setiawan yang saksi ketahui adalah Perong," jelasnya.

Kuasa hukum Poda Jabar juga menjelaskan percakapan Nilam dengan Pegi di Facebook.

Pegi disebut pernah minta dikenalkan dengan cewek teman Nilam.

"Saksi pernah berkomunikasi dengan saudara Pegi Setiawan melalui messenger Facebook sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016."

Adapun saat itu saudara Pegi Setiawan setelah melihat status saksi di Facebook, yang bersangkutan mengirim pesan melalui messenger Facebook dan pada pesan yang terakhir, 'saudara Pegi Setiawan meminta saya agar mengenalkan yang bersangkutan dengan teman saya yang belum memiliki pacar,'" kata Nilam seperti disampaikan kuasa hukum Polda Jabar.

Seperti diketahui, sebelumnya, kuasa hukum Pegi menggugat praperadilan Polda Jabar dengan dalil salah sasaran atau salah tangkap.

Kuasa hukum Pegi meyakini kliennya bukanlah DPO yang selama ini dicari.

Terlebih, Pegi yang merupakan putra dari Rudi dan Kartini tidak pernah punya panggilan Perong.

Minta Hakim Tolak Gugatan Pegi

Pihak Polda Jabar menerangkan, penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan tugas perintah tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucap tim kuasa hukum.

Polda Jabar pun meminta hakim tunggal Eman Sulaeman menolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi.

"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). 

Polda Jabar pun meminta agar majelis hakim menghukum Pegi Setiawan dan membebankan biaya dalam perkara ini kepada pemohon.

"Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," 

"Atau apabila hakim berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik maka bisa memutus yang seadil-adilnya," ujarnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved