DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Elza Syarief Takut-takuti Beri Somasi, Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Tak Ciut, Percaya Mukjizat

Nyali Aminah tak ambrol meski kuasa hukum Abdul Pasren, Elza Syarief bakal melayangkan sebuah somasi dengan batas waktu 3x24 jam. 

Tangkapan layar Kompas TV dan iNews
Kuasa Hukum Abdul Pasren, Elza Syarief, Aminah dan para terpidana Kasus Vina-Eky 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nyali Aminah tak ambrol meski kuasa hukum Abdul Pasren, Elza Syarief bakal melayangkan sebuah somasi dengan batas waktu 3x24 jam. 

Somasi itu ditujukan kepada Aminah dan kuasa hukum para terpidana karena diduga telah membuat ujaran kebencian dan intimidasi terhadap kliennya, eks Ketua RT Abdul Pasren. 

Bila Pasren masih menerima intimidasi, maka Elza tak segan-segan untuk melakukan upaya hukum lainnya. 

Mendengar psywar yang diberikan Elza tersebut, Aminah tak gentar. 

"Saya terus terang bu, saya orang kecil enggak tahu artinya somasi. Tapi, saya melaporkan pak Pasren (ke Mabes Polri) karena tidak jujur bahwa adik-adik kami tidur di rumahnya. Saya yakin betul," jawabnya kepada Elza di acara Rakyat Bersuara dilansir dari tayangan iNews pada Rabu (3/7/2024).

Aminah dengan berani memberikan penjelasan terkait pernyataan Elza yang mengeklaim adanya unjuk rasa di depan rumah Pasren. 

"Dan masalah demo itu, saya waktu itu ada di Mabes Polri dan seluruh keluarga terpidana. Itu inisiatif warga, kalau masalah demo kami tidak tahu, terus terang saja," tambahnya. 

Bahkan, sebelum mengakhiri respons terhadap Elza, Aminah sekali lagi menegaskan bahwa ia percaya Supriyanto, adiknya, tak terlibat dalam pembunuhan itu. 

Supriyanto diyakininya hanya korban salah tangkap. 

"Saya tetap yakin, dari 2016 saya yakin. Selama menjenguk adik saya, saya berkata ke dia 'Pri, kalau kamu tidak salah, insya allah ada mukjizat yang akan datang.' Itu pesan saya, 'kamu yang ikhlas, yang sabar'. Dan, alhamdulilah di tahun 2024, ada mukjizat, kasus terbuka kembali, itu saja," ujar Aminah disertai tepuk tangan penonton. 

lihat fotoCemburu Buta Bikin Pegawai PT KAI Habisi Istri, Tuding Korban Selingkuh dan Hamil
Cemburu Buta Bikin Pegawai PT KAI Habisi Istri, Tuding Korban Selingkuh dan Hamil

Ogak akui keponakannya

Tega nian eks Ketua RT, Abdul Pasren kepada Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky jika tudingan yang tertuju kepadanya benar. 

Pasalnya, pria sepuh tersebut di persidangan diduga memberi kesaksian palsu, terlebih ogah mengakui Supriyanto, sebagai keponakannya sendiri. 

Abdul Pasren disebut-sebut telah memberikan kesaksian palsu di persidangan oleh Aminah, kakak Supriyanto dan keluarga terpidana lainnya. 

Kesaksian Abdul Pasren yang disampaikan pada tahun 2016 kini dibantah oleh Aminah

Ia menampik tudingan Pasren yang mengatakan bahwa dia dan keluarga para terpidana mendatangi rumahnya dan menangis di pangkuan Pasren. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved