DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jawaban Menohok Ahli Pidana ke Polisi di Praperadilan Pegi: Itu Lah Akibatnya, Jadi Sampai Di Sini

Sebuah jawaban menohok sempat menghujam pihak tim kuasa hukum Polda Jabar di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.

Tangkapan layar Kompas TV
Ahli Pidana, Profesor Suhandi Cahaya dan Kuasa Hukum Polda Jabar 

"Jadi, penangkapan yang dilakukan oleh penyidik itu setelah adanya gelar kasus. Ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap. Enggak ditangkap dulu baru digelar perkaranya belakangan. Enggak gitu," jawabnya.

Namun, kuasa hukum tersebut tak puas dengan jawaban ahli.

Ia kembali mengulangi pertanyaan.

"Yang saya tanyakan bukan sah tidaknya penetapan tersangka. Tapi satu dulu saja ahli, sah tidaknya penangkapan menurut KUHAP apa aja sih?" tanya lagi.

"Jadi sah atau tidaknya satu penangkapan sebelum penangkapan itu penyidikan pasti sudah manggil. Ada satu surat panggilan. Kedua kalau itu misalnya tidak datang dipanggil kedua kali. Kalau setelah dipanggil dua kali itu tidak datang, maka penyidik bisa punya surat perintah membawa."

"Kalau ketiga-tiga step tadi tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung main tangkap aja. Itu lah akibatnya jadi sampai di sini," jelas Suhandi.  

Jawaban itu sontak membuat suasana sidang gaduh dengan tepuk tangan pengunjung. 

Ketua tim kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani kemudian mengambil alih pertanyaan dari anggotanya.

Ia lalu menanyakan lagi kepada Suhandi.

"Itu dilakukan semua kasus?" tanyanya. 

"Iya" jawabnya. 

Namun, Nurhadi masih kurang puas dengan penjelasan Suhandi. Ia memberikan contoh terkait penangkapan dalam kasus Vina. 

"Bukan, tertangkap tangan. Ini sudah ada yang ditangkap, kemudian yang lain lari. Apakah yang lain harus dipanggil?" tanya Nurhadi. 

"Jadi, kalau misalnya ada pembunuhan, nyatanya setelah pembunuh satu tertangkap oleh penyidik setelah di BAP, nyatanya masih ada lima atau enam lagi tersisa. Penyidik bisa menerbitkan penangkapan lagi ngejar sisa yang lari tadi," jawabnya. 

"Jadi, semua kasus disamakan atau enggak," tanya Nurhadi lagi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved