DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Jawaban Menohok Ahli Pidana ke Polisi di Praperadilan Pegi: Itu Lah Akibatnya, Jadi Sampai Di Sini
Sebuah jawaban menohok sempat menghujam pihak tim kuasa hukum Polda Jabar di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebuah jawaban menohok sempat menghujam pihak tim kuasa hukum Polda Jabar di dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (3/7/2024).
Jawaban itu sontak memantik sorakan dan tepuk tangan dari para pengunjung sidang.
Suasana ruang sidang kembali berubah riuh.
Hal itu dipicu dari pertanyaan pihak Polda Jabar sendiri terhadap Profesor Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta.
Salah satu anggota kuasa hukum Polda Jabar melemparkan sebuah pertanyaan kepada Suhandi terkait sah atau tidaknya penangkapan tersangka berdasarkan KUHP.
"Yang saya tanyakan ahli, mohon penjelasan. Apakah praperadilan itu menguji tentang salah tangkap atau salah tahan, atau sah tidaknya penahanan?" tanya salah satu anggota kuasa hukum Polda Jabar.
"Jadi, di dalam KUHAP itu, yang diuji itu masalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat disposisi dari atasannya supaya ini ditangkap atau ditahan. Nah, surat penangkapan dan penahanan itu lah yang diuji di praperadilan," jelas Suhandi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi sempat menginterupsi lantaran pertanyaan itu sudah ditanyakan pihaknya.
Kuasa hukum Pihak Polda Jabar kemudian memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang diulang itu.
"Tadi ahli yang menyatakan kepada yang mulia (hakim), adalah perkara error in persona atau salah orang itu masuk dalam ranah perkara pokok. Tetapi ahli di kesempatan yang lain juga menyatakan bahwa praperadilan ini menguji salah tangkap dan salah tahan."

"Nah saya tanya kepada ahli, praperadilan ini menguji salah tangkap salah tahan atau sah tidaknya penangkapan penahanan?" tanya kuasa hukum.
"Jadi di ranah praperadilan ini, menyatakan sah atau tidaknya penangkapan atau sah atau tidaknya penahanan berdasarkan ada surat dari polisi nomor berapa tanggal berapa," jawab ahli.
"Artinya sekarang ahli berpendapat bahwa yang diuji di praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan penahan?" tanya lagi.
"Iya," jawab Suhandi.
Kuasa hukum kembali bertanya terkait kriteria sah tidaknya penangkapan berdasarkan KUHAP.
"Jadi, penangkapan yang dilakukan oleh penyidik itu setelah adanya gelar kasus. Ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap. Enggak ditangkap dulu baru digelar perkaranya belakangan. Enggak gitu," jawabnya.
Namun, kuasa hukum tersebut tak puas dengan jawaban ahli.
Ia kembali mengulangi pertanyaan.
"Yang saya tanyakan bukan sah tidaknya penetapan tersangka. Tapi satu dulu saja ahli, sah tidaknya penangkapan menurut KUHAP apa aja sih?" tanya lagi.
"Jadi sah atau tidaknya satu penangkapan sebelum penangkapan itu penyidikan pasti sudah manggil. Ada satu surat panggilan. Kedua kalau itu misalnya tidak datang dipanggil kedua kali. Kalau setelah dipanggil dua kali itu tidak datang, maka penyidik bisa punya surat perintah membawa."
"Kalau ketiga-tiga step tadi tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung main tangkap aja. Itu lah akibatnya jadi sampai di sini," jelas Suhandi.
Jawaban itu sontak membuat suasana sidang gaduh dengan tepuk tangan pengunjung.
Ketua tim kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani kemudian mengambil alih pertanyaan dari anggotanya.
Ia lalu menanyakan lagi kepada Suhandi.
"Itu dilakukan semua kasus?" tanyanya.
"Iya" jawabnya.
Namun, Nurhadi masih kurang puas dengan penjelasan Suhandi. Ia memberikan contoh terkait penangkapan dalam kasus Vina.
"Bukan, tertangkap tangan. Ini sudah ada yang ditangkap, kemudian yang lain lari. Apakah yang lain harus dipanggil?" tanya Nurhadi.
"Jadi, kalau misalnya ada pembunuhan, nyatanya setelah pembunuh satu tertangkap oleh penyidik setelah di BAP, nyatanya masih ada lima atau enam lagi tersisa. Penyidik bisa menerbitkan penangkapan lagi ngejar sisa yang lari tadi," jawabnya.
"Jadi, semua kasus disamakan atau enggak," tanya Nurhadi lagi.
"Enggak juga," kata Ahli.
"Nah, itu jawaban dari ahli. Makasih," pungkasnya.
Hakim ingin tepuk tangan
Sebuah komentar yang terdengar menarik keluar dari mulut Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan -tersangka pembunuh Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon.
Komentar Eman terlontar saat dia tengah memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024), yang memeriksa keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang ini adalah ahli pidana Suhandi Cahaya.
Dia menegaskan, status tersangka seseorang bisa digugurkan, apabila yang bersangkutan adalah korban salah tangkap.
Hal ini diungkap Suhandi menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun sempat menanyakan perihal ciri fisik atas nama Pegi Perong, DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat yang berbeda dengan kliennya.
Namun polisi menangkap Pegi Setiawan yang secara fisik sangat berbeda jauh dengan Pegi Perong.
Apakah itu salah tangkap? "Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Kemudian kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan apabila salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan?
"Ya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Nah, mendengar jawaban dari Suhandi ini para pengunjung ruang sidang pun riuh dengan bertepuk tangan.
Kondisi ini memaksa Eman Sulaeman untuk berseru agar para pengunjung untuk diam dan tenang.
Namun kalimat yang dilontarkan Eman terasa menarik, dan bisa mengandung sejumlah makna.
"Diam ya, gak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," kata Eman.
Mendengar pernyataan itu, tim kuasa hukum Pegi sesaat kemudian sempat mengucapkan terimakasih atas apa yang disampaikan hakim Eman Sulaeman soal keinginan bertepuk tangan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada yang Mulia, karena yang Muliamau tepuk tangan juga," kata kuasa hukum Pegi.
Namun, ucapan terimakasih itu dengan cepat dijawab Eman dengan berkata, "Mana saya? Jangan menyimpulkan, jangan menyimpulkan."
Sidang hari ketiga ini beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruangan I.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.