DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Polda Jabar Sebut Emosi Pegi Setiawan Berubah Saat Lihat Foto Eky dan Vina, Kuasa Hukum: Sangat Lucu
Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, menganggap penjelasan Polda Jabar tersebut di Sidang Praperadilan sangat lucu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan hasil pemeriksaan psikologis forensik terkait Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang dihelat di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (2/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan itu, terkuak salah satunya bahwa ada perubahan emosi secara tiba-tiba ketika Pegi Setiawan melihat foto kedua korban Vina dan Eky secara cepat oleh pihak penyidik.
Hal itu dapat terbukti ketika pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara kolateral, yaitu dengan data-data yang secara tidak langsung dihubungkan dengan data-data yang lain seperti pada saat dilakukan tes dengan alat kuarsal.
"Ada perubahan reaksi emosi di saat kami memperlihatkan secara tiba-tiba dan cepat foto korban Eky ataupun Vina. Ada perubahan emosi pada saat melihat foto tersebut sehingga tergambar indikasi bahwa saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut," ujar salah satu tim kuasa hukum di ruang sidang seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Selasa (2/7/2024).
Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi, menganggap penjelasan Polda Jabar tersebut sangat lucu.
Ia bertanya-tanya alasan polisi menjadikan hasil perubahan emosi dari Pegi Setiawan sebagai bukti.
"Mereka mengatakan tadi kalau hasil psikologi bahwa si Pegi Setiawan dikasih tahu fotonya Vina (dan Eky) berubah wajah. Lah kok itu dijadikan bukti?" tanya Marwan.
Kendati tak paham dengan maksud penyidik, Marwan tetap yakin bahwa Pegi merupakan korban salah tangkap dan tak terlibat dalam pembunuhan dua sejoli itu.
"Ini sangat lucu loh, tapi kami masih tetap optimis kami sebagai pemohon akan dikabulkan (Pegi bebas)," ujarnya.
Selain itu, Marwan menilai dalil-dalil yang dibeberkan pihak Polda Jabar tak nyambung.

Pihak Polda Jabar justru terpaku menceritakan apa yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bukan menunjukkan bukti kuat bahwa Pegi ialah tersangka.
"Di dalam persidangan tadi saya berani mengatakan termohon itu ngelantur. Yang dijawab sama mereka, sama pertanyaan kami berbeda. Seharusnya mereka menjawab kepada kami, kami menangkap karena ini loh alasannya alat buktinya ini, kami menahan dasarnya ini. Melantur mereka menceritakan masalah bap. Ini BAP yang diceritakan buat apa?" pungkasnya.
Sidang praperadilan hari kedua
Sidang praperadilan telah berlangsung selama dua hari.
Agenda sidang pada Selasa (2/7/2024) kemarin ialah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jawa Barat (Jabar), replik serta duplik.
Dalam jawabannya, tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 telah sesuai prosedur.
"Tidak mungkin kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa dua alat bukti yang sah. Semua proses penegakan hukum atas Pegi sesuai prosedur," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani selaku ketua tim kuasa hukum Polda Jabar.
Pegi diduga kuat terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih tersebut.
Polda Jabar juga mengeklaim memiliki minimal dua alat bukti dalam penentuan tersangka.
Bukti itu berupa keterangan saksi, ahli dan dokumen.
Tim kuasa hukum Polda Jabar juga membantah pernyataan kuasa hukum Pegi yang menyatakan bahwa penangkapan Pegi salah orang atau error in persona.
Pegi diyakini ialah Pegi alias Perong, satu dari tiga daftar pencarian orang.
Menolak Dalil Polda Jabar
Sementara itu, kuasa hukum Pegi dalam repliknya menolak dalil yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Bahkan kuasa hukum yakin bahwa Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-cirinya tidak sama dengan Perong.
Umur Pegi, misalnya baru 27 tahun sedangkan usia Perong menurut polisi 30 tahun.
Alamat Pegi ada di Desa Kepongpongan, Talun, sementara tempat tinggal terakhir Perong adalah di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu. Pegi berambut lurus sementara Perong keriting.
"Jelas terdapat perbedaan identitas, alamat dan ciri khusus antara Pegi alias Perong dengan pemohon (Pegi Setiawan) meskipu termohon sudah mendatangi rumah pemohon. Jelas pemohon bukan orang yang dimaksud dalam DPO tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, Nikolas Kilikily.
Kesaksian para saksi yang dimiliki Polda Jabar juga lemah.
Ia juga menyinggung Kejaksaan Tinggi Jabar yang mengembalikan berkas penyidikan perkara Pegi karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil atau berstatus P18.
Menanggapi hal itu, dalam dupliknya, Pihak Polda Jabar menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi.
Keterangan saksi-saksi, ahli dan berkas telah menguatkan dugaan bahwa Pegi terlibat dalam kasus ini.
Pegi diyakini satu dari tiga daftar pencarian orang. Dua DPO lainnya adalah Dani dan Andi yang belakangan fiktif.
"Besok (Hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyidikan dan lain-lainnya," kata Nurhadi seperti dikutip Kompas.id.
Sebaliknya, kuasa hukum Pegi akan menyiapkan lima saksi dan seorang saksi ahli untuk praperadilan.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka saat ini diketahui sudah bebas.
Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.