DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pensiunan Kombes Ini Ragukan Keahlian Saksi Ahli Polda Jabar di Sidang Pegi, Pengunjung Auto Ketawa

Kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut meragukan keahlian guru besar ilmu hukum dari Universitas Pancasila tersebut. 

|
Kolase TribunJakarta
Kombes Purn Jidin Siagian dan suasana Praperadilan Pegi Setiawan pada Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jidin Siagian tampak tak puas dengan jawaban Profesor Agus Surono, saksi ahli, yang dihadirkan pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024) pagi. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan itu meragukan keahlian guru besar ilmu hukum dari Universitas Pancasila tersebut. 

Para pengunjung sidang sontak tertawa mendengar komentar dari pensiunan kombes tersebut. 

Jidin awalnya bertanya terkait apa yang harus dilakukan penyidik pertama kali dalam menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan. 

"Saudara kita sepakat dulu bahwa ini adalah kasus pemerkosaan untuk anak di bawah umur, saya jadi penyidik cukup lama dan saya yang melakukan investigasi tentang Pegi Setiawan karena sesuai daripada perintah ketua tim."

"Yang perlu saya tanyakan kepada ahli, ini kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Apa sih yang perlu dilakukan penyidik terlebih dahulu, terhadap korban ini?" tanya Jidin. 

Sebelum dijawab Agus, Jidin mengajukan pertanyaan yang kedua. 

"Kedua, apa yang dilakukan penyidik itu terhadap kasus ini, TKP ini, korban ini, terlebih dahulu apa?" tanya Jidin lagi. 

Namun, Agus tak bersedia untuk menjawab pertanyaan Jidin Siagian

"Mohon izin yang mulia karena ini domainnya penyidik, saya sebagai ahli pidana, saya tidak menjawab."

lihat fotoAminah Tak Ciut, Ladeni Somasi Elza Syarief Pengacara Ketua RT Pasren di Kasus Vina
Aminah Tak Ciut, Ladeni Somasi Elza Syarief Pengacara Ketua RT Pasren di Kasus Vina

"Karena saudara tanyanya apa yang harus dilakukan oleh penyidik. Saya bukan penyidik jadi saya tidak menjawab terkait pertanyaan saudara itu," jawab Agus. 

"Bapak itu kan ahli pidana, pembunuhan. Pendapatmu yang saya tanya ahli," Jidin langsung membalas jawaban Agus. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat menengahi kedua orang tersebut. 

"Ahli tadi udah seperti itu kita tidak bisa maksa," kata Eman. 

Jidin membiarkan kedua pertanyaan itu tak terjawab. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved