DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tak Bawa Saksi di Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan Curiga Polda Jabar Takut Ada yang Terbongkar

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, menaruh curiga dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yang hanya membawa saksi ahli dan surat di praperadilan hari ini.

Kolase TribunJakarta
Toni RM, Pegi Setiawan dan Nurhadi Handayani. 

Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky telah memasuki hari keempat. 

Sidang hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024) pagi. 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman ini beragendakan pembuktian dari Polda Jawa Barat (Jabar) atau penyidik berupa keterangan ahli dan surat. 

Dalam kesaksian yang disiarkan langsung secara daring itu, Pihak Polda Jabar tak membawa saksi-saksi lainnya. 

Saksi ahli yang dihadirkan merupakan saksi ahli hukum pidana.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Polda Jabar yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani yakin bahwa alat bukti yang mereka miliki telah cukup untuk memperkuat Pegi sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon. 

Tim kuasa hukum Polda Jabar tetap yakin bahwa dapat memenangkan praperadilan tersebut. 

"(Kami) 200 persen masih yakin (menang)," ujar Nurhadi. 

Sebelumnya pada Rabu (3/7/2024), pihak Pegi Setiawan selaku pemohon telah menghadirkan empat saksi dan satu ahli di sidang praperadilan

Keempat saksi itu adalah Suharsono atau Bondol, Dede Kurniawan, serta Agus Gunawan dan istrinya, Riana. 

Sementara ahli pidana yang dihadirkan dari kubu Pegi ialah Profesor Suhandi Cahaya.

Salah satu pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM), mengatakan keterangan para saksi menunjukkan bahwa Pegi memang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi. 

Kesaksian itu juga membantahkan bahwa Pegi Setiawan bukan lah Pegi alias Perong seperti yang dituduhkan polisi selama ini. 

Ia optimistis bahwa Pegi terbebas dalam dugaan keterlibatannya di kasus tersebut. 

"Kami sebagai penasihat hukum (Pegi) optimistis bahwa atas kesaksian Dede ataupun Pak Agus dan saksi lainnya akan memperterang bahwa saat peristiwa 2016, Pegi Setiawan berada di Bandung, bukan di TKP," ujar Toni seperti dikutip dari Kompas.id. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved