DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

4 Sorotan Hakim Eman di Praperadilan Pegi, Bongkar 'Gaya' Ahli Pidana Polda Jabar hingga Minta Doa

Eman Sulaeman, hakim tunggal pada sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, menjadi sorotan.

|

Sidang praperadilan memanas pada agenda pembuktian kubu Polda Jabar, Kamis (4/7/2024).

Saat itu, Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono.

Jawaban Agus membuat kesal kuasa hukum Pegi.

Sebab berbagai macam pertanyaan disampaikan, Agus kerap menjawabnya dengan menyatakan seseorang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti.

"Dalam soal penetapan tersangka dan seterusnya maka penyidik harus mencari minimal dua alat bukti yang tadi sudah saya sebutkan tadi," kata Agus menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi.

Muchtar Effendi bahkan sampai berbicara dengan nada tinggi.

"Mohon kepada yang mulia, mohon yang mulia perintahkan kepada ahli agar memberi jawaban yang independen," kata Muchtar.

Menurut Muchtar, ahli hanya berbicara jelas dan memuaskan kepada pihak Polda Jabar alias termohon.

"Jangan sampai ditanya termohon, diberikan jawaban yang memuaskan. Ditanya pemohon, selalu bilang sudah dijelaskan," kata Muchtar dengan nada tinggi.

Mendengar permintaan Muchtar dengan setengah teriak, hakim Eman menengahkan.

Ia membongkar gaya Agus yang menurutnya sudah mengenal betul aturan persidangan.

Sebagai ahli, dia tidak akan bisa dipaksa menjawab, kecuali sesuai keyakinannya, kendati tidak memuaskan salah satu pihak.

Menurut Eman, tak perlu kuasa hukum Pegi menekan ahli yang dihadirkan pihak Polda Jabar, cukup dituangkan dalam kesimpulan.

"Ahli ini sudah paham tentang aturan main dari persidangan. Ya makanya kalau nanti dalam analisa para pihak, ahli misalnya, ahli yang sekarang, mau ahli yang kemarin, dianggap tidak kompeten, ini poinnya, ini meragukan, ini atau saling bertentangan, silakan," kata Eman.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved