DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Profil Purn Kombes yang Jadi Pengacara Pegi, Bikin Saksi Ahli Ditertawakan Gara-gara Komentarnya

Sosok Jidin Siagian, purnawirawan Kombes, belakangan menjadi sorotan gara-gara memberikan komentar terhadap Saksi Ahli, Agus Surono.

Kolase TribunJakarta
Profil Purn Kombes Jidin Siagian 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Jidin Siagian, purnawirawan Kombes, belakangan menjadi sorotan. 

Purnawirawan polisi berpangkat Kombes itu sempat memberikan reaksi menohok kepada saksi ahli, Agus Surono, yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan, Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016. 

Gara-gara komentar Jidin, pengunjung yang menyaksikan langsung sidang pun menertawakan Agus. 

Lantas siapa sosok Jidin Siagian?

Sebagai informasi, sosok Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian sempat menjabat sebagai Kapolres Toba Samosir 2015-2017.

AKBP Jidin juga sempat dimutasi sebagai Kabag Bekkum Rolog Polda Sumut.

Kombes Pol Jidin Siagian mempersunting Natalina Christine dan sudah memiliki anak; dr. Steaffie Eunike Cassandra S.ked dan saat ini sedang melanjutkan Spesialis di Univ Indonesia mengambil Fak Psikiatri.

Sementara anak keduanya, Samuel Zico Christopher S.Si jebolan UI kini sedang mengikuti pelatihan data Science dan anak ketiga adalah Joshua Oktavianus, sedang dalam masa pendidikan di Akademi Kepolisian.

Dalam penelusuran TribunJakarta.com, Jidin memiliki channel Youtube bernama @jidinsiagian2253. 

Konten-konten yang diunggahnya berisi mengenai tips bagaimana membudidayakan ternak ulat BSF hingga ternak ayam. 

lihat fotoKuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lucu & Ngelantur Jadikan Perubahan Emosi Pegi sebagai Bukti
Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lucu & Ngelantur Jadikan Perubahan Emosi Pegi sebagai Bukti

Ada sekitar 7 video di channel Youtube-nya mengenai budidaya ulat BSF dan ayam. 

Jidin sebut Pegi tak bersalah

Kombes Purnawirawan Jidin Siagian menyebut Pegi Setiawan tak bersalah dan hanya menjadi korban salah tangkap.

Ia yakin menyampaikan hal tersebut karena telah melakukan investigasi sendiri untuk mencari fakta-fakta di lapangan. 

"Saya sudah melakukan investigasi, sebelum saya mau tanda tangan surat kuasa, saya terlebih dahulu melakukan investigasi supaya saya tidak salah membela orang atau melontarkan kata-kata salah," ungkap Kombes Pol Jidin Siagian.

"Setelah saya investigasi apa tadi yang dibilang pak Nicholas Kili Kili tadi sangat-sangat tepat, sebenarnya kalau mau jujur waduh ini gampang untuk membuktikan siapa yang melakukannya, yakin saya mereka tahu, karena ketika saya melakukan investigasi kok begini," katanya seperti dilansir dari Surya.co.id.

"Ya sudah saya ikut Pegi Setiawan saja," tandasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi, Nicholas Kili Kili mengatakan, keikutsertaaan Jidin Siagian di kasus membuat timnya makin solid.

"Kami ada 68 tim pengacara dan kami semua solid, malah sudah membuat tim investigasi yang ketuanya adalah Kombes Pol Jidin Siagian SH MH dan beliau sudah bergerak jauh fakta sudah kami dapatkan," sambungnya.

"Beliau ini sampai pensiun pun jadi penyidik, jadi gak mungkin lah mengada-ada atau tidak valid, ini sangat amat valid," kata Nicholas.

Ragukan saksi ahli di praperadilan Pegi

Jidin mengaku kecewa dengan saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024) pagi. 

Hal itu terungkap ketika Jidin bertanya kepada saksi ahli bernama Profesor Agus Surono

Jidin Siagian tampak tak puas dengan jawaban Agus Surono.

Kuasa hukum Pegi Setiawan itu meragukan keahlian guru besar ilmu hukum dari Universitas Pancasila tersebut. 

Para pengunjung sidang sontak tertawa mendengar komentar dari pensiunan kombes tersebut. 

Jidin awalnya bertanya terkait apa yang harus dilakukan penyidik pertama kali dalam menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan. 

"Saudara kita sepakat dulu bahwa ini adalah kasus pemerkosaan untuk anak di bawah umur, saya jadi penyidik cukup lama dan saya yang melakukan investigasi tentang Pegi Setiawan karena sesuai daripada perintah ketua tim."

"Yang perlu saya tanyakan kepada ahli, ini kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Apa sih yang perlu dilakukan penyidik terlebih dahulu, terhadap korban ini?" tanya Jidin. 

Sebelum dijawab Agus, Jidin mengajukan pertanyaan yang kedua. 

"Kedua, apa yang dilakukan penyidik itu terhadap kasus ini, TKP ini, korban ini, terlebih dahulu apa?" tanya Jidin lagi. 

Namun, Agus tak bersedia untuk menjawab pertanyaan Jidin Siagian

"Mohon izin yang mulia karena ini domainnya penyidik, saya sebagai ahli pidana, saya tidak menjawab."

"Karena saudara tanyanya apa yang harus dilakukan oleh penyidik. Saya bukan penyidik jadi saya tidak menjawab terkait pertanyaan saudara itu," jawab Agus. 

"Bapak itu kan ahli pidana, pembunuhan. Pendapatmu yang saya tanya ahli," Jidin langsung membalas jawaban Agus. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat menengahi kedua orang tersebut. 

"Ahli tadi udah seperti itu kita tidak bisa maksa," kata Eman. 

Jidin membiarkan kedua pertanyaan itu tak terjawab. 

Ia lalu kembali bertanya dengan Agus. 

"Begini ahli saksi, tentunya kan penyidik itu mengolah TKP menentukan korban itu meninggal apa tidak selanjutnya diolah TKP itu, korban itu diotopsi. Diotopsi enggak?"

"Terus bukti-bukti yang bapak bilang tadi yang dijadikan barang 2 alat bukti itu, apakah ditemukan di TKP apakah ditemukan di tempat lain? Dan harus berkaitan dengan kejadian tersebut? Apakah sependapat pak ahli?" tanya eks Kapolres Toba Samosir 2015-2017 itu. 

Lagi-lagi, Agus tak bersedia menjawab pertanyaan Jidin.

Ia mengatakan pertanyaan Jidin di luar konteks dari sidang praperadilan

"Oke saya lanjutkan pak ahli, jika mereka (polisi) menentukan, menaikkan (orang) sebagai DPO tahun 2016, tapi penetapannya tanggal 21 mei 2024, apakah itu sah menurut ahli?" tanya Jidin. 

Namun, Agus enggan lagi menjawab pertanyaan Jidin secara langsung. 

Jidin pun meragukan keahlian saksi ahli tersebut. 

"Pak ahli saya meragukan keahlianmu kalau begini," ujar Jidin. 

Mendengar itu, penonton seketika tertawa dengan komentar Jidin terhadap Agus. 

Ruang sidang pun riuh. 

Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky telah memasuki hari keempat. 

Sidang hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024) pagi. 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman ini beragendakan pembuktian dari Polda Jawa Barat (Jabar) atau penyidik berupa keterangan ahli dan surat. 

Dalam kesaksian yang disiarkan langsung secara daring itu, Pihak Polda Jabar tak membawa saksi-saksi lainnya. 

Saksi ahli yang dihadirkan merupakan saksi ahli hukum pidana.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved