DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hakim Eman Sulaeman Bakal Galau, Pakar Sebut Pegi Bakal Bebas dengan Asas 'In Dubio Pro Reo'

Hakim sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon diyakini bakal galau selama akhir pekan ini.

Tayang: | Diperbarui:

TRIBUNJAKARTA.COM - Hakim sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon diyakini bakal galau selama akhir pekan ini.

Sebab dia harus menyusun putusan yang akan disidangkan pada Senin (8/7/2024).

Terlebih, pakar hukum Hibnu Nugroho melihat pihak Polda Jabar tidak bisa menjabarkan bukti yang kuat.

Sehingga, menurutnya, seharusnya hakim memberikan putusan yang meringankan Pegi.

Menurut Hibnu, praperadilan adalah ajang pembuktian.

Harus ada bukti-bukti yang dipaparkan demi menguji apakah seseorang layak atau tidak berstatus tersangka. Terlebih, praperadilan sangat mengutamakan hak asasi manusia.

"Kan kaitannya praperadilan ini kan dokumen eviden, bukti, yang pasti dokumen-dokumen. Untuk kelompoknya Pak Toni (kuasa hukum Pegi)  itu mencoba dengan testimoni eviden yang melihat dengan para saksi-saksi yang ada dalam satu konteks saat peristiwa terjadi."

"Di Polda itu ada waktu hang delapan tahun. Yang delapan tahun itu saya kira harus juga merekomendasikan, memosisikan, merelevansikan, karena satu bukti itu harus relevan dengan sekarang," papar Hibnu di program Kompas Petang, Sabtu (6/7/2024).

lihat fotoKuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lucu & Ngelantur Jadikan Perubahan Emosi Pegi sebagai Bukti
Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lucu & Ngelantur Jadikan Perubahan Emosi Pegi sebagai Bukti

Hibnu tidak melihat Polda Jabar memaparkan bukti-bukti pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam di sidang praperadilan.

Kalaupun tidak ada bukti secara barang, foto bukti tersebut pun cukup.

"Tapi paling tidak, bukti itu bisa dijelaskan secara dokumen."

"Menggambarkan, oh visumnya kena ini, tanggal sekian. Ouh pembunuhannya ada pisaunya, ini bukti foto pisaunya."

"Tidak perlu bukti aslinya, tapi bukti pisaunya ada, alatnya ada. Itu yang harus dilakukan," papar Guru Besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman itu.

Dengan tidak dihadirkannya bukti dokumen itu, hakim Eman diprediksi akan galau.

Sebab menurutnya, putusan sidang seharusnya berpihak kepada tersangka Pegi.

Karena ada aspek keraguan dalam pembuktian penersangkaannya.

"Oleh karena itu kalau agak sulit ya hakim agak risau, risau nih, Artinya tidak lengkap."

"Dengan demikian dalam aspek hukum kalau toh ada aspek keragu-raguan maka hakim harus bertindak asas in dubio pro reo, artinya ada keragu-raguan, mengambil putusan yang meringankan bagi terdakwa," jelas Hibnu.

Hakim Eman Pantang Dipengaruhi

Pernyataan tegas disampaikan Hakim Eman kala memimpin sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan pada Jumat (5/7/2024).

"Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua pihak itu ya, kunci. Sudah dari awal saya katakan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini saya akan memutus dengan objektif tidak ada yang namanya tekanan dari manapun. Saya abaikan kalaupun ada," kata Eman.

Eman juga menegaskan, dirinya akan memberikan pertimbangan dan keputusan yang terbaik, namun bukan untuk pihak penggugat maupun tergugat, melainkan untuk Indonesia.

"Saya akan objektif, saya akan memberikan putusan yang terbaik terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon bukan juga terbaik untuk termohon tapi terbaik untuk Indonesia," jelasnya.

Pernyataan Eman membuat tim kuasa hukum Pegi terlihat puas.

Mereka sontak bertepuk tangan sambil berkata, "amin".

Hakim Eman juga minta didoakan agar diberi kesehatan dan bisa menyusun putusan yang terbaik.

Agenda sidang putusan disepakati digelar pukul 09.00 WIB, Senin (8/7/2024) di tempat yang sama.

Bukan tanpa alasan Hakim Eman meminta didoakan agar sehat selalu, sebab dirinya sedang masuk angin.

ia memastikan masuk angin yang dimaksud bukan berarti terpengaruh siapapun, namun memang ia baru saja meminum ramuan agar tubuhnya hangat.

"Putusan hari Senin tanggal 8 jam 9.00 Insyaallah. Doakan saya biar bisa memutus dengan baik, saya bisa sehat ya."

"Kalau ada yang bilang oh Hakim masuk angin, kalau dalam tanda petik tidak ada. Kalau sebenarnya memang tadi aja saya minum Tolak Angin."

"Oke ya begitu ya kita ketemu lagi hari Senin jam 9 acaranya putusan, sidang selesai," tutup Eman.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) atas pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam, menggugat praperadilan.

Pegi merasa memiliki alibi kuat bahwa dirinya sedang berada di bandung saat mayat Vina dan Eky ditemukan di Cirebon delapan tahun silam.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung mulai Senin (24/6/20924) lalu dan terus berlanjut hingga Jumat (5/7/2025).

Sementara sidang putusan akan digelar pada Senin (8/7/2024).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved