DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Menanti Sidang Putusan Praperadilan, Eks Wakapolri dan Pensiunan Jenderal Bela Pegi di Kasus Vina
Sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung disorot sejumlah pihak.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung disorot sejumlah pihak.
Sekalipun sidang putusan praperadilan baru akan digelar hari ini, Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB di PN Bandung.
Beberapa diantaranya ialah Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno dan pensiunan jenderal, Komjen Pol Purn Susno Duadji.
Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno diketahui sempat mengkritisi pernyataan ahli dari Polda Jabar, Agus Surono.
Pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, Agus menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.
Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.
Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.
"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.
Sontak, eks Wakoplri ini menilai tidak ada korelasi antara alat bukti berupa ijazah milik Pegi Setiawan dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.
Penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan penyidik pun dinilai janggal oleh Oegroseno.

Sebab, DPO yang ditetapkan penyidik berbeda dengan nama orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, di DPO dituliskan Pegi alias Perong sementara yang ditetapkan tersangka bernama Pegi Setiawan.
Menurutnya, orang yang sudah masuk ke DPO sebelumnya harus telah ditetapkan sebagai tersangka, dan DPO bisa ditangkap ketika dia telah mangkir tiga kali berturut-turut dari surat panggilan untuk datang ke kantor polisi.
Kemudian, nama, foto serta ciri-ciri tersangka seharusnya sama dengan DPO yang telah diumumkan sehingga ketika dilakukan penangkapan tak perlu lagi mencari surat-surat berupa perihal identitasnya.
Penyidik semestinya mencari dokumen atau alat bukti lainnya yang langsung mengarah ke pembunuhan dan pemerkosaan yang disangkakan kepada Pegi Setiawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.