DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Menanti Sidang Putusan Praperadilan, Eks Wakapolri dan Pensiunan Jenderal Bela Pegi di Kasus Vina
Sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung disorot sejumlah pihak.
Tak hanya Aep, ia turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.
"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.
Diketahui, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.
Saat itu, Dede dianggap kurang valid lantaran tak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan. Saka Tatal merasa keberatan gegara keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.
Susno turut meminta Iptu Rudiana diperiksa penyidik kembali guna mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.
"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.
Desak CCTV Diperiksa
Oleh sebab itu, Susno menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.
Ia mencontohkan bahwa penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut. Terlebih dirinya mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.
"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, hp juga masih ada," katanya.
Sekalipun, lanjut Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi. Tetapi, ponsel Pegi, Vina, Eky dan para terpidana dapat diperiksa.
"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," katanya.
"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.