DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Menanti Sidang Putusan Praperadilan, Eks Wakapolri dan Pensiunan Jenderal Bela Pegi di Kasus Vina

Sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung disorot sejumlah pihak.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung disorot sejumlah pihak.

Sekalipun sidang putusan praperadilan baru akan digelar hari ini, Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB di PN Bandung.

Beberapa diantaranya ialah Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno dan pensiunan jenderal, Komjen Pol Purn Susno Duadji.

Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno diketahui sempat mengkritisi pernyataan ahli dari Polda Jabar, Agus Surono.

Pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, Agus menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.

"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.

Sontak, eks Wakoplri ini menilai tidak ada korelasi antara alat bukti berupa ijazah milik Pegi Setiawan dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

Penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan penyidik pun dinilai janggal oleh Oegroseno.

lihat fotoElza Syarief kini tengah disorot usai menjadi kuasa hukum Abdul Pasren di kasus Vina. Ia juga diketahui menggertak beri somasi ke Aminah, kakak terpidana kasus Vina bernama Supriyanto. Namun jauh sebelum terjun di kasus ini, Elza pernah buat seorang artis Tanah Air menangis gegara kasus narkoba.
Elza Syarief kini tengah disorot usai menjadi kuasa hukum Abdul Pasren di kasus Vina. Ia juga diketahui menggertak beri somasi ke Aminah, kakak terpidana kasus Vina bernama Supriyanto. Namun jauh sebelum terjun di kasus ini, Elza pernah buat seorang artis Tanah Air menangis gegara kasus narkoba.

Sebab, DPO yang ditetapkan penyidik berbeda dengan nama orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, di DPO dituliskan Pegi alias Perong sementara yang ditetapkan tersangka bernama Pegi Setiawan.

Menurutnya, orang yang sudah masuk ke DPO sebelumnya harus telah ditetapkan sebagai tersangka, dan DPO bisa ditangkap ketika dia telah mangkir tiga kali berturut-turut dari surat panggilan untuk datang ke kantor polisi.

Kemudian, nama, foto serta ciri-ciri tersangka seharusnya sama dengan DPO yang telah diumumkan sehingga ketika dilakukan penangkapan tak perlu lagi mencari surat-surat berupa perihal identitasnya.

Penyidik semestinya mencari dokumen atau alat bukti lainnya yang langsung mengarah ke pembunuhan dan pemerkosaan yang disangkakan kepada Pegi Setiawan.

"Jadi bukan ditangkap DPO sekarang baru dicari oh ada kartu keluarga, ijazah dan sebagainya. Kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini soal DPO, cari kartu keluarga, ijazah dan sebagainya, ini enggak nyambung," ujar Oegro seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kartu keluarga dan surat-surat lainnya itu bukan berarti surat yang disebutkan sebagai alat bukti di dalam KUHAP.

"Biasanya kalau surat itu ditemukan (alat bukti) kalau (kasus) pemalsuan," katanya.

Sementara itu, Susno Duadji sejak awal sudah menyoroti kasus ini. Bahkan pernah di sebuah wawancara di stasiun TV swasta, raut wajahnya diselimuti amarah kekecewaan.

Pensiunan polisi yang menyandang tiga bintang di pundaknya ini blak-blakan menyebut bahwa proses penyidikan Polda Jabar kacau balau.

Susno menyampaikan sejatinya, penyidik dalam melakukan penyidikan suatu peristiwa semestinya terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti apakah itu suatu pidana atau bukan.

"Bukan langsung ujug-ujug, Oh ini kecelakaan lalu lintas, besok ganti lagi ini pembunuhan," ujar Susno seperti dilansir dari iNews yang tayang pada Jumat (4/7/2024).

Bak seorang guru, ia mengingatkan kembali penyidik soal teori segitiga dalam penyidikan.

Dalam penanganan kasus penyidikan yang tidak tertangkap tangan seperti di kasus Vina Cirebon, Susno mengatakan seharusnya penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana si pelaku.

"Bukan sebaliknya, ditangkap dulu dicarikan alat buktinya. Kacau!" katanya.

Kemudian, ia juga terang-terangan meyakini jika Pegi akan bebas dan mencurigai Aep sebagai pelakunya.

Memiliki alasan kuat, Susno menegaskan kalau dirinya tak menuduh.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep, kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno dikutip TribunJakarta.com dari tayangan akun Youtube Official iNews, Jumat (5/7/2024).

Ia meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.

Sebagai informasi, Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.

Tak hanya Aep, ia turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.

"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.

Diketahui, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.

Saat itu, Dede dianggap kurang valid lantaran tak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan. Saka Tatal merasa keberatan gegara keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

Susno turut meminta Iptu Rudiana diperiksa penyidik kembali guna mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Desak CCTV Diperiksa

Oleh sebab itu, Susno menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.

Ia mencontohkan bahwa penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut. Terlebih dirinya mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.

"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, hp juga masih ada," katanya.

Sekalipun, lanjut Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi. Tetapi, ponsel Pegi, Vina, Eky dan para terpidana dapat diperiksa.

"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," katanya.

"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.

Selain itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.

"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita. Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved