DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sempat Disemprot Razman, Giliran Toni RM Tertawa Usai Pegi Bebas: Ajak Ngopi Biar Insyaf

Kemenangan ini sekaligus membantahkan argumen lawan debatnya, Razman Nasution, di salah satu tv swasta. 

Istimewa
Toni RM dan Razman Nasution 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, senang bukan main.

Kliennya yang diperjuangkan mati-matian akhirnya dinyatakan bebas oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman saat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024). 

Kemenangan ini sekaligus membantahkan argumen lawan debatnya, Razman Nasution, di salah satu tv swasta. 

"Heh pak Razman, di iNews dari mana aturannya kalau DPO harus dipanggil dulu? Orang DPO-nya tidak sah. Anda belajar hukum enggak?" ujar Toni usai menghadiri sidang praperadilan pada Senin (8/7/2024). 

Toni pun menyampaikan bahwa pendapat-pendapat hukum yang selama ini disampaikan sebagai upaya untuk membela Pegi Setiawan terbukti di persidangan. 

"Dibacakan semua dalam pertimbangannya sama persis sama yang disampaikan ke media," tambahnya. 

Ia mengajak Razman ngopi bareng untuk mengajarkan ilmu hukum.

"Nanti Pak Razman abis ini ngopi sama saya berbaik-baik salaman sebagai penegak hukum harus insyaf harus memperbaiki ilmunya," tambahnya. 

Sebelumnya dalam perdebatan sengit di salah satu stasiun tv, Razman menyebut bahwa normalnya DPO harus dipanggil terlebih dahulu sebelum ditangkap.

Namun, karena ini dalam keadaan yang mendesak, penyidik bisa langsung menangkap ketiga DPO tersebut. 

"Saya lihat ahli yang didatangkan itu dia kelabakan gitu, dia mengatakan bahwa seseorang dipanggil 3 kali, itu kan dalam keadaan normal."

"Ini tidak normal (3 DPO) jadi ada force majeure istilahnya sehingga harus dilakukan cara-cara cepat dan tindakan yang terukur maka ketika diperiksa dari keterangan para terpidana, yang berubah-ubah ini mengerucut ke satu nama," ujar Razman. 

Mendengar penjelasan Razman, Toni RM tertawa tak percaya.  

"Jadi bung Razman, silakan di peraturan mana kalau DPO itu harus dipanggil dulu? Ketika penetapan DPO terhadap 3 orang itu termasuk Pegi Setiawan, menurut penyidik dalam jawabannya, menunjukkan uraian bahwa ditetapkan DPO itu tanggal 15 September 2016 sehingga saya ulangi biar paham, kalau ditetapkan DPO tanggal 15 September 2016 berarti masih berlaku peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," ujarnya. 

Ia menjelaskan dalam peraturan Kapolri tersebut di pasal 31 berbunyi, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved