DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Status Tersangka Tidak Sah dan Pegi Setiawan Bebas, Prediksi Ahli Psikologi Forensik Kini Terbukti
Penetapan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah berdasarkan sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penetapan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah berdasarkan sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang putusan praperadilan ini lebih dulu menjabarkan, bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon (Polda Jabar) yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon (Pegi Setiawan).
Sebab menurut hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) guna pembelaan diri, terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.
Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Kini, Pegi tengah dijemput keluarganya di Polda jabar usai hakim memutuskan agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Bahkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan sempat selebrasi gegara kegirangan kliennya bebas.
Kata Reza Indragiri
Sebelum Pegi bebas, Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri sudah memprediksi hasil dari praperadilan Pegi Setiawan hari ini.

Sebab, kata dia, Polda Jabar bisa saja memenangkan sidang praperadilan ini jika mampu meyakinkan Hakim Tunggal Eman terhadap tiga hal.
"Pertama menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa," katanya dikutip dari tayangan Youtube CumiCumi, Senin.
Diketahui, pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, ahli Polda Jabar, Agus Surono menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.
Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.
Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.