DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Status Tersangka Tidak Sah dan Pegi Setiawan Bebas, Prediksi Ahli Psikologi Forensik Kini Terbukti
Penetapan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah berdasarkan sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.
Sehingga, kata Reza, kasus ini tidak membicara pidana pemalsuan ijazah, pemalsuan identitas, tapi tengah membicarakan tentang sosok Pegi Setiawan yang ditersangkakan sudah melakukan bahkan menjadi otak pembunuhan berencana dan melakukan rudapaksa terhadap korban, yakni Vina Cirebon.
Kedua yakni Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari hari-hari berikutnya. Itu salah itu, melanggar hukum itu, tapi sebelum hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar sudah berhasil menemukan dua alat bukti," tegasnya.
Ketiga yang harus ditemukan oleh hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh secara legal.
"Misalnya kalau polisi melakukan penggeledahan ke rumah, lalu menyita motor milik PS maka Polda Jabar harus bisa menunjukkan mana surat penggeledahannya dan mana surat penyitaannya karena itulah syarat bagi sebuah proses pencarian alat bukti yang sifatnya legal," imbuhnya.
Sehingga sejak awal ia sudah memprediksi jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah.
"Polda Jabar perkiraan saya tidak bisa meyakinkan 3 hal itu tadi maka hitung-hitungan di atas sepertinya kuasa hukum PS (Pegi Setiawan) akan mengucapkan rasa syukur di akhir sidang praperadilan," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.