DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Lagi Bikin Bon Tagihan ke Polda Jabar, Hitungan Toni RM Sudah di Atas Rp 100 Juta

Toni RM bersama kuasa hukum Pegi lainnya kompak tengah menyusun bon tagihan untuk Polda Jabar usai kliennya, Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

TRIBUNJAKARTA.COM - Toni RM bersama kuasa hukum Pegi lainnya kompak tengah menyusun bon tagihan untuk Polda Jabar usai kliennya, Pegi Setiawan dinyatakan bebas pada Senin (8/7/2024).

Pihak Polda Jabar harus membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baiknya.

Secara gambaran, Toni menyebut pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan.

"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.

Rencananya terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016 juga akan dikenakan tarif sewa.

Pasalnya semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.

"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," lanjutnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Pegi turut meminta ganti rugi secara imateril.

Alasannya lantaran penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.

lihat fotoKeluarga Vina Cirebon meminta Polda Jabar untuk mencari 3 DPO yang sebenarnya usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan status tersangkanya tidak sah. Hal ini disampaikan ibunda Vina Dewi Asita atau Vina Cirebon, Sukeasih. Namun ks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru mengungkapkan kecurigaannya terhadap 3 DPO yang sempat disebar oleh polisi terkait kasus Vina Cirebon.
Keluarga Vina Cirebon meminta Polda Jabar untuk mencari 3 DPO yang sebenarnya usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan status tersangkanya tidak sah. Hal ini disampaikan ibunda Vina Dewi Asita atau Vina Cirebon, Sukeasih. Namun ks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru mengungkapkan kecurigaannya terhadap 3 DPO yang sempat disebar oleh polisi terkait kasus Vina Cirebon.

"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."

"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," bebernya.

Menyoal Ganti Rugi

Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi baik kepada Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi sebagaimana yang tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved