DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saat Senyum Pegi Setiawan Merekah Rayakan Kebebasan, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

Saat senyum Pegi Setiawan merekah merayakan kebebasannya, eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan PK, Senin (9/7/2024).

Di momen tersebut, Pegi juga sangat berterima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantunya.

"Kepada Bapak Joko Widodo; presiden terpilih, Prabowo Subianto; dan tim yang lainnya," ucapnya.

lihat fotoHakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) pagi. Kuli bangunan ini segera bebas dari tahanan dan jeratan pidana di kasus Vina Cirebon.
Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) pagi. Kuli bangunan ini segera bebas dari tahanan dan jeratan pidana di kasus Vina Cirebon.

Dia juga berterima kasih kepada warganet karena telah mendukungnya.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang mau mendukung saya dan mendoakan saya," ungkapnya.

Wartawan dan kuasa hukumnya juga tak luput diberi ucapan terima kasih.

"Saya juga mau mengucapkan sama wartawan seluruh Indonesia yang sudah mau mendukung saya dan men-support saya," tuturnya.

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung saya, sudah membela mati-matian buat saya," sambungnya.

Lebih lanjut, saat ditanya soal kondisinya, Pegi mengaku sangat sehat. Ia juga menceritakan soal kegiatannya selama di tahanan yaitu beribadah, makan dan tidur.

"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," terangnya.

Pegi pun mendoakan pihak-pihak yang telah membantu dan mendukungnya. "Semoga Allah membalas kebaikan kalian," katanya.

Saka Tatal Daftar PK

Sementara itu, Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya datang ke PN Cirebon, Senin (9/7/2024) pukul 11.00 WIB.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang selanjutnya.

"Ya, ini Peninjauan Kembali (PK) kita diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon."

"Kemudian tinggal nunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat, Senin (8/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved