DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saat Senyum Pegi Setiawan Merekah Rayakan Kebebasan, Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

Saat senyum Pegi Setiawan merekah merayakan kebebasannya, eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan PK, Senin (9/7/2024).

"Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung," ucap Farhat.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang bekerja sama dengan Krisna Murti dan Titin, melihat kebebasan Pegi sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.

"Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kala Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu," jelas dia.

Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal," katanya. (TribunJabar/TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved