DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Tak Hanya Susno Duadji, Kini Psikologi Forensik Ikutan Desak Polda Jabar Buru Aep Usai Pegi Bebas
Setelah Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta Polda Jabar periksa Aep, kini Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri ikutan.
Diketahui, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.
Saat itu, Dede dianggap kurang valid lantaran tak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan. Saka Tatal merasa keberatan gegara keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, Susno juga meminta Iptu Rudiana diperiksa penyidik kembali guna mengetahui asal nama 11 tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.
"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.
Sebagai informasi, sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang mendengar putusan hakim tersebut menangis.
Air mata Kartini bercucuran.
Perempuan berkerudung biru dan berbaju putih itu lalu memeluk sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Sembari nangis sesenggukan dan terbata-bata, Kartini berterima kasih terhadap masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi.
"Saya berterima kasih kepada Pak Hakim, seluruh masyrakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini doa kami terbukti. Anak saya tidak bersalah," katanya.
Sementara itu, Sukaesih, Ibu Vina (49) meminta agar pelaku yang sebenarnya segera ditangkap.
Ia mengikuti putusan hakim yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.
"Inginnya pelaku sebenarnya ditangkap, bukan yang asal tangkap. Dari keluarga ibu sendiri pengen cari tiga DPO (daftar pencarian orang)," kata Sukaesih.
Tiga DPO itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.