DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Wakapolri Beri Usul Menarik, Anggota yang Mampu Bongkar Kasus Vina Cirebon Langsung Naik Pangkat

Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyampaikan usul menarik jika kasus Vina Cirebon yang tak kunjung selesai, berhasil dibongkar. 

Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno berharap agar hakim tunggal dalam praperadilan nanti bisa memutus dengan sebaik-baik dan sejujur-jujurnya. 

Jika diputuskan nanti penahanan ataupun penangkapan tidak sah, maka pihak Polda Jabar selaku tergugat bertanggungjawab untuk mengganti rugi serta melakukan rehabilitasi nama Pegi. 

Belajar dari kasus Pegi Setiawan, jumlah nominal ganti rugi sebesar Rp 100 juta yang diberikan kepada penggugat terbilang kecil. 

Oegroseno mengusulkan agar diberikan ganti rugi lebih tinggi.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024). 

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat. 

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved