DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Mahfud MD Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Harus Dibebaskan, Anggap 'Satu Paket' dengan Pegi Setiawan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara. Pantas dibebaskan?

YouTube Kompas TV
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

7 terpidana kasus Vina Cirebon bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.

Mahfud MD menyebut 7 terpidana tersebut satu paket dengan Pegi Setiawan yang kini sudah menghirup udara bebas.

Ia menerangkan, di tahun 2016 penyidik menyebut pelaku pembunuhan Vina dan Eky ada 11 orang.

Delapan orang termasuk Saka Tatal lalu ditangkap dan divonis hukuman berat.

Sementara tiga orang lagi buron.

8 tahun berselang, polisi menangkap Pegi Setiawan dan menyebutnya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang buron.

Polisi kemudian menghapus dua nama buronan yang lain dan mengatakan mereka hanya fiktif belaka.

Namun di sidang praperiladian, Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim Eman Sulaeman lalu meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Ini bisa menjadi novum (bukti baru), dulu 7 terpidana dan Pegi Setiawan dianggap sebagai satu paket," kata Mahfud MD dikutip TribunJakarta.com dari Kompaas.com, pada Jumat (12/7/2024).

Klik Selengkapnya:Terungkap Razman Nasution dan Elza Syarief Pernah Usaha Banget Jadi Pengacara Pegi, Kini Malah Berubah Sikapnya
Klik Selengkapnya:Terungkap Razman Nasution dan Elza Syarief Pernah Usaha Banget Jadi Pengacara Pegi, Kini Malah Berubah Sikapnya (TribunJakarta.com Y Gustaman)

"Lalu Pegi Setiawan belum tertangkap dan buron, sekarang sudah ditangkap, ternyata tidak terbukti (pembunuh Vina dan Eky), berarti kan yang tujuh ini juga dong, yang sekarang dipenjara,"

"Dulu kan dakwanya 11 orang, yang tiga lari, delapan masuk, lalu yang di bawah umur keluar penjara terlebih dahulu," imbuhnya.

Mahfud MD menilai, karena Pegi Setiawan tidak terbukti bersalah, artinya ke-7 terpidana tersebut juga demikian.

Mafud MD mengatakan Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana harus segera dibebaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved